Ancam
Kanwil Kemenag Provinsi Banten Ancam dan Usir Wartawan Saat Liputan
SERANG,klikviral.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, diduga telah melakukan pengusiran terhadap wartawan salah satu media saat hendak melakukan peliputan kegiatan FGD Peta Dakwah Pedalaman di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak (Suku Baduy) di wilayah Kanwil Kemenag Provinsi Banten, di salah satu hotel Kota Serang, Kamis (08/12/2022).
Tidak hanya itu, informasi nya bahkan oknum pegawai Kanwil Kemenag Provinsi Banten tersebut juga sempat mengancam dengan menakut-nakuti jika di lokasi peliputan telah dijaga pihak Kepolisian.
Tantowi, yang merupakan korban pengusiran oknum pegawai Kanwil Kemenag Provinsi Banten tersebut mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika dirinya mendapat informasi soal kegiatan FGD tersebut. Kemudian, ia mengaku langsung menuju lokasi untuk mengetahui tentang detail kegiatan, dan pembahasan soal peta dakwah pedalaman.
“Ini kan suku Baduy yang menjadi pembahasanya. Tentu menarik jika jadi pemberitaan,” ujarnya.
Namun, kata Tantowi. Ia sangat menyayangkan ketika dirinya dilarang untuk melakukan peliputan. Bahkan, diusir dan diancam karena di lokasi ada aparat Kepolisian.
“Saya diusir. Bahkan, oknum pegawai itu meminta agar pihak security supaya tidak memperbolehkan saya masuk. Kalau saya tetap memaksa liputan, diancam ada Intel di lokasi,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Organisasi Aliansi Jurnalis Banten Suparman U Junaedi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dan mengecam tindakan oknum pegawai Kanwil Kemenag tersebut. Sebab, setiap awak media yang bertugas melakukan peliputan, dilindungi oleh Undang-undang.
“Sungguh miris kelakuan oknum itu. Menghalangi tugas wartawan meliput itu, diancam dengan denda hingga Rp500juta,” tegasnya.
Untuk itu, Suparman menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kanwil Kemenag Provinsi Banten untuk mempertanyakan persoalan tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 Lima ratus juta rupiah. Secepatnya saya akan meminta konfirmasi resmi dari Kanwil Kemenag. Jika benar, langsung akan saya laporkan perbuatan oknum itu agar menjadi efek jera bagi lainnya,” katanya.
Didi – RG