Uncategorized
Kejati Banten Bantah Politisasi Hukum Jelang Pilkada
Serang, – Pemeriksaan suami Calon Gubernur (Cagub) Banten Airin Rachmi Diany, yakni Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugan korupsi pengadaan lahan Sport Center ditunda,
Hal tersebut dikarenakan saksi-saksi yang diundang belum memberikan kabar dan ada juga yang tidak dapat menghadiri pemeriksaan dengan berbagai alasan, sebagaimana dikatakan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Banten saat ini adalah Aditya Rakatama.
“Hari ini tetap kita tunggu kehadiran saksi-saksi lain, dan yang bersangkutan (TCW dan Fahmi Hakim – Red) hingga saat ini belum memberikan kabar,” Katanya saat ditemui media di Kejati Banten, Jumat (22/11/2024)
Selain TCW dan Fahmi Hakim Beberapa saksi lain ada yang diluar kota dan ada yang sakit berdasarkan surat izin tertulis dari pada terundang sendiri, tidak memerlukan surat izin dari kuasa hukum masing-masing.
“Boleh tertulis pribadi yang bersangkutan, karena sebagian Saksi bukan terlapor atau terduga,” Jelasnya.
Berkaitan dengan pemanggil saksi terutama menjelang H-5 pencoblosan pilkada serentak 2024, menurut Aditya dikarenakan saksi tidak sedang mengikuti kontestasi Pilkada, berbeda pada saat pemilihan legislatif kemarin.
“Fahmi Hakim kenapa baru di panggil karena sedang tidak ikut serta kontestasi Calon Kepala Daerah, karena pada saat Pemilihan legislatif kami tunda karena yang bersangkutan ikut serta sebagai calon,” Katanya
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim sebelumnya tidak diundang berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung no 06 tahun 2023 tentang optimalisasi Kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan pemilu tahun 2024,
Sedangkan berkaitan dengan ramainya isu yang beredar di masyarakat bahwa Kejati Banten mempolitisasi hukum di Pilkada Banten atas pemanggilan Saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi lahan Sport center, Curug Kota Serang dan aset milik Pemprov Banten, Situ Ranca Gede Jakung, dengan memanggil Saksi-saksi diantaranya Tubagus Chaery Wardhana (Wawan) yang merupakan suami Calon Gubernur Banten no urut 01 dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Aditya menegaskan pemanggilan tersebut merupakan penegakan hukum.
“Kami tidak terpengaruh oleh kondisi politik (Pilkada Serentak – Red) dan Undangan Saksi-saksi tersebut murni penegakan hukum, untuk pengembangan alat bukti dan keterangan saksi agar menjadi peristiwa.” Tegas.
