/home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77
" width="36" height="36">

Banten Bank

Kejati Banten Seret Satu Orang Tersangka Baru, Korupsi Bank Banten Jilid II,

Published on


Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

SERANG, klikviral.com – Perkara tindak pidana korupsi pada Bank Banten masuk ke jilid 2. Setelah sebelumnya para terdakwa telah dipidana oleh Pengadilan Tipikor PN Serang, kini Kejati Banten menyeret satu nama lainnya sebagai tersangka kasus kredit macet miliaran rupiah tersebut.

Tersangka Korupsi Bank Banten berinisial DWS saat digelandang oleh penyidik Kejati Banten dari dalam gedung Kejati Banten menuju ke mobil tahanan, Selasa (21/3/23).

Berdasarkan pantauan, tersangka berinisial DWS itu digelandang oleh penyidik Kejati Banten dari dalam gedung Kejati Banten menuju ke mobil tahanan, yang telah terparkir sejak pukul 16.00 WIB.

DWS digelandang oleh penyidik ke mobil tahanan menggunakan rompi tahanan Kejati Banten berwarna merah. DWS dibawa ke Rutan Serang untuk dilakukan penahanan hingga berkas perkara lengkap.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan sebagai tersangka baru pada perkara korupsi Bank Banten jilid 2.

Didik mengatakan, DWS ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam fakta persidangan, DWS kerap disebut sebagai orang yang berperan penting dalam perkara itu.

“DWS itu sebagai Kepala Unit Administrasi Kredit yang tugasnya itu harusnya dia memverifikasi dokumen kredit. Tapi ternyata dia meloloskan atau banyak jaminan kredit itu yang tidak layak, dibuat layak sehingga cair kredit sebesar Rp61 miliar,” ujarnya.

Didik mengatakan, DWS ditahan di Rutan Kelas II Serang karena sejumlah alasan. Pertama, alasan subyektif yakni ditakutkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya memang pasal yang disangkakan, memenuhi untuk ditahan. Pasal TPPU, pasal 2 dan 3 kan di atas 5 tahun,” ungkapnya.

Aspidsus pada Kejati Banten, Ricky Tomi Hasiholan, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang masuk kepada tersangka DWS.

“Kami masih terus melakukan pendalaman,” tandasnya.  

(YEN/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version