/home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77
" width="36" height="36">

Daerah

Ketum Ormas Jarum Lebak Tegaskan Agar Tutup Galian Tanah Tidak Berijin Di Wilayah Citeras

Published on


Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

 

LEBAK,klikviral- Soal galian tanah tak berijin, Keluarga Organisasi Masyarakat Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Menegaskan Kepada Penegak Perda tutup Galian Tanah tak berijin di wilayah Citeras perbatasan Nameng.

Perlu di ingat Lokasi Galian Bertempat di kampung Binong Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten. Senin 9 Januari 2023. 

Ketua Umum Ormas Jarum H Nunung Hidayat menegaskan Kepada Penegak Perda bisa menindak dan Menutup tambang galian tanah yang tak berijin.tegasnya

Meski begitu, lanjutnya Ketua Umum H Nunung hidayat, selama ini Ormas Jarum tidak tinggal diam untuk menutup Galian Ilegal.

“Terbukti adanya galian yang tidak kantongi ijin, Kami dari Organisasi Masyarakat Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Agar pemda dan aparat bisa menertibkan para perusak lingkungan. ”Di antaranya menindak galian ilegal,” tegas H. nunung hidayat.

Perlu di ingat. UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup siap dikenakan pada penambang liar.

”Kami dari Organisasi Masyarakat JARUM Menegaskan, Apabila penegak Perda tidak bisa menutup Maka Kami akan langsung turun untuk menutup Galian tersebut. Tambahnya.

ND-RG

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version