Tangsel
Klarifikasi DCKTR Tangsel Terkait Proyek Gedung Damkar Rp 14 Miliar
Tangerang Selatan
Klik viral | Menanggapi pemberitaan terkait keterlambatan proyek Gedung Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan isu yang berkembang.
Perwakilan DCKTR, Biben, menjelaskan bahwa secara regulasi, kelanjutan proyek di awal tahun 2026 ini memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, mekanisme pemberian kesempatan kepada penyedia jasa telah diatur dalam Peraturan LKPP jika pekerjaan tidak selesai tepat waktu.
“Kami memastikan tidak ada aturan yang ditabrak. Kontraktor saat ini sedang memanfaatkan sisa waktu penyelesaian dengan kewajiban membayar denda keterlambatan yang disetorkan langsung ke kas daerah,” tegas Biben saat memberikan keterangan.
Di sisi lain, Hafiz yang juga mewakili DCKTR menambahkan bahwa kendala utama di lapangan adalah faktor cuaca ekstrem yang menghambat pekerjaan akhir (finishing) di area luar bangunan pada penghujung tahun lalu.
Hafiz menekankan bahwa meskipun ada keterlambatan, aspek kualitas bangunan tetap menjadi prioritas utama. Pihaknya tidak ingin memaksakan percepatan yang dapat mengurangi standar keamanan gedung yang sangat vital bagi layanan pemadam kebakaran ini.
Terkait anggaran sebesar Rp 14 Miliar, DCKTR menjamin bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan. Pembayaran kepada kontraktor hanya dilakukan berdasarkan progres fisik yang sudah terverifikasi secara faktual oleh tim pengawas lapangan.
“Kami terus melakukan monitoring harian agar proyek ini segera tuntas. Kami memilih kebijakan penyelesaian ini agar gedung tidak mangkrak dan bisa segera memberikan manfaat bagi perlindungan warga Tangsel,” tambah Hafiz.
Sebagai penutup, DCKTR berterima kasih atas pengawasan dari masyarakat dan media. Pihak dinas berkomitmen untuk menyelesaikan fasilitas operasional Damkar ini dengan standar mutu terbaik dalam waktu dekat.
Andini Sofila















