banten
Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar : KUHP dan KUHAP sangat humanis Sinkronisasi hukum pidana salah
SERANG – Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar S.H., M.H mengatakan ada kemajuan besar dari sisi kemanusiaan KUHP dan KUHAP yang akan merubah wajah penegakan hukum di indonesia, tetapi kebijakan sinkronisasi pidana narkotika dalam hukum pidana menjadi noktah hitam yang harus dihilangkan. Hal itu agar penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika adil dan manusiawi, sehingga tidak menyalahi nilai nilai ilmiah bahwa narkotika adalah obat yang dapat menyebabkan kecanduan bagi penggunanya.
“Model kebijakan hukum pidana bagi kejahatan narkotika sudah banyak diterapkan dibanyak negara didunia dalam usaha menanggulangi masalah narkotika, tetapi faktannya banyak negara gagal karena mengalami kendala dalam implementasi penegakan hukumnya. Penegak hukum cenderung menggunakan paradigma hukum pidana, peraturan teknisnya menggunakan peraturan teknis pidana, diadili secara pidana dan dijatuhi hukuman pidana. Hal ini menyebabkan narkotika tidak mereda sebaliknya menjadi semakin marak,” jelas Komjen Pol (Purn) Anang.
Menurut Komjen Pol (Purn) Anang, hukum narkotika adalah hukum internasional yang bersifat progresif, mengatur tentang narkotika dengan pendekatan kesehatan dan pidana, namun negara fihak bebas mengambil kebijakan penanggulangan masalah narkotika disesuaikan dengan yuridiksi masing masing negara.
Ada banyak negara fihak yang mengambil kebijakan hukum dalam menanggulangi masalah narkotika, secara terpisah, dimana pelanggaran hukum terhadap norma yang mengatur peredaran gelap narkotika dimasukan dalam yuridiksi hukum pidana, sedangkan pelanggaran hukum terhadap norma yang mengatur penyalahgunaan narkotika masuk dalam yuridiksi hukum administrasi. Ada negara fihak yang menasukan masalah narkotika yaitu masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam yuridiksi hukum pidana.
Di Indonesia, diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan dalam KUHP baru pasal 609 rumusan pidananya dengan unsur memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan, rumusan tsb diambil dari pasal 111, 112, 117,122 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ini rumusan multi tafsir yang dapat digunakan untuk menjerat penyalah guna dan pengedar narkotika, karena penyalah guna dan pengedar unsur pidananya sama yaitu memiliki, menyimpan dan menguasai, yang selama ini menjadi penyebab penyalah guna dihukum penjara.
Pertanyaannya ! Apakah penyalah guna akan dihukum pidana mengingat pasal 65 KUHP tidak mengatur pidana rehabilitasi. Rumuskan ulang tidak pidana narkotika sebgai mana diatur dalam pasal 609 KUHP agar tidak dipakai untuk menjerat penyalah guna narkotika, bila indonesia ingin sukses dalam visi indonesia emas 2045. (Red)















