Daerah
KPU Gelar Bimbingan Teknis Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Munjul
PANDEGLANG, klikviral.com – Bertempat di Aula Waterpak Desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Banten. Telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Anggota Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Munjul Pemilu Tahun 2024. Kamis(02/02/23
Kegiatan tersebut dihadiri oleh,
Ahmad Sujai S.Pdi (Ketua KPU Pandeglang), H. Rudiyanto, SH (Camat Munjul), LETDA Abdul Syukur (Danramil Munjul), IPDA Dedi Jukardi (Kanit Binmas Polsek Munjul), Ade Anwar, SH (Ketua PPK Kecamatan Munjul), Hasim, SE. MM (Sekertaris PPK Kecamatan Munjul), BRIPKA Arif Supratman, SH (Bhabinkamtibmas), PPK & Sekretarian PPK Kecamatan Munjul, PPS & Sekretariat PPS Kecamatan Munjul tingkat Desa.
Peserta Bimtek PPS berjumlah 60 peserta, dan Susunan acara kegiatan antara lain, Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Pembacaan Doa, sambutan Ketua PPK Kecamatan Munjul, serta Penyampaian materi Bimbingan Teknis, tanyaJawab, dan penutup.
Adapun pemateri bimbingan teknis, Ketua Pelaksana Ade Anwar, SH (Ketua PPK kecamatan Munjul) diantaranya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dengan tugas utama melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.
Tugas PPK melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPIJ Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panitia Pemungutan Suara PPS, merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Untuk tugas PPS, Mengumumkan daftar Pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
Adapun Materi diantaranya terkait tetang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dengan tugas utama melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.
Bahwa kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada anggota PPS agar dapat melaksanakan dan menjalankan tugas pokok dengan baik pada penyelenggara pemilu tahun 2024 di Kabupaten Pandeglang khususnya di Kecamatan Munjul.
Setelah melaksanakan Bimtek, anggota PPS Kecamatan Munjul dan memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Desa dan kelurahan, sehingga dalam pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Agar KPU daerah dan PPK sebagai penyelenggara Pemilu terus mengawal dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh anggota PPS guna mensukseskan Pemilu 2024 di Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang agar dapat berjalan aman, lancar dan kondusif.
(YEN/RG)