SERANG,Klikviral.com – Ketua Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso, menyatakan telah melaporkan adanya dugaan diskriminasi di perekrutan pegawai non ASN di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM).
“Beberapa minggu lalu, kami sudah menyampaikan surat pernyataan pendapat soal rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan. Kami berpendapat, rekrutmen itu diskriminatif, melanggar HAM dan aturan Ketenagakerjaan. Sehingga kami minta agar dibatalkan dan dibuka ulang dengan persyaratan yang tidak diskriminatif,” kata Puji Santoso.
Sayangnya, pernyataan pendapat ini diabaikan. Pemprov Banten terus melanjutkan perekrutan dengan persyaratan yang diduga sangat diskriminasi, sehingga LAB Humanity terpaksa menempuh jalur hukum.
“Kami sudah sampaikan secara tertulis ke Pemprov Banten, ada 2 persyaratan diskriminatif. Yaitu, larangan bagi yang pernah dipidana penjara dan adanya penilaian afirmasi berdasarkan daerah. Ini jelas melanggar UUD 45, UU Ketenagakerjaan dan Hak Azasi Manusia (HAM),” Ujarnya.
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Sedangkan Pasal 28I ayat (2) berbunyi, setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”. Katanya
“Dengan adanya persyaratan tidak pernah dipidana penjara, maka jelas melanggar 2 pasal di UUD 45. Eks Napi, betul pernah bersalah. Tapi kesalahannya sudah ditebus dengan pidana penjara. Artinya, mereka sudah bersih kembali dari kesalahan tersebut. Jadi persyaratan itu jelas diskriminasi terhadap eks Napi,” ungkap Puji Santoso.
Di sisi lain, adanya nilai afirmasi atas dasar KTP diduga sudah melanggar UU HAM dan UU Ketenagakerjaan. Pasal 38 Undang-Undang (UU) HAM:
Persyaratan diskriminatif dipertegas dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
“Pemprov Banten itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi tidak bisa seenaknya buat aturan tanpa melihat aturan di atas. Ini jelas pelanggaran HAM dan UU Ketenagakerjaan. Makanya kami melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Komnas HAM. Agar rekrutmen RS Cilograng dan Labuan dibatalkan dan diulang tanpa persyaratan yang diskriminatif,” Pungkas Puji Santoso.
Terpisah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman membenarkan bahwa ada tambahan nilai afirmasi untuk pendaftar dengan KTP Pandeglang, Lebak dan pendaftar daerah lain KTP Banten.
“Ada tambahan nilai untuk pelamar KTP Lebak ke RSUD Cilongkrang, dan pelamar KTP Pandeglang bagi RSUD Labuan sebesar 30% atau 150 point afirmasi. Sedangkan bagi KTP daerah Banten lainnya mendapatkan afirmasi 10% atau 50 point tambahan, ” Ujarnya saat dihubungi klikviral.com
Namun demikian menurut Aan, ada perbedaan standar nilai maksimum bagi pendaftar Banten dan luar daerah, yang menurutnya menguntungkan bagi pelamar dengan KTP Banten.
“Untuk pelamar KTP Pandeglang, Lebak yang mendapatkan tambahan nilai afirmasi 150 point, maka nila maksimum nya menjadi 650 point, sedangkan pelamar daerah lain maksimal hanya 500 point. ” Paparnya. (FER)