Daerah
Lembaga FPK Akan Layangkan Surat Somasi Perihal dugaan Pungutan Liar (PUNGLI)
PANDEGLANG, klikviral.com – Menindaklanjuti pemberitaan Dugaan pungutan liar (Pungli) pada kegiatan Kenaikan dan Pelepasan Siswa kelas IX di SMP Negeri 2 Panimbang Tahun pelajaran 2022-2023 yang lalu, dimana para siswanya dipungut uang sebesar Rp.150.000. Tepatnya di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten. Jumat(7/7/2023).
Kepada awak media, Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) menyatakan akan melayangkan surat Somasi atau surat teguran ke 1, kepada Kepala sekolah SMP Negeri 2 Panimbang, sekaligus meminta pertanggungjawaban terkait adanya pungutan tersebut serta peruntukan anggaran Dana BOS.
Rezqi juga menyayangkan bahwa, pihak sekolah masih melakukan pungutan biaya padahal Pemerintah Pusat sudah menganggarkan Dana Bos SMP untuk tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp. 1.140.000,00 per siswanya, dimana anggaran tersebut untuk digunakan pembiayaan seluruh komponen kegiatan belajar mengajar termasuk biaya kegiatan kenaikan kelas dan Pelepasan Siswa yang lulus, jadi ketika masih ada pungutan yang dibebankan kepada siswanya ini patut dipertanyakan dan dimintai pertanggungjawaban nya kepada pihak Sekolah.
Sebagai pelaku sosial kontrol pihaknya meminta kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya agar bersama-sama melakukan pengawasan termasuk Masyarakat juga berhak melakukan kontroling berkaitan dengan kucuran dana BOS supaya akuntabel, tepat guna dan tepat sasaran.
Lebih lanjut Rezqi juga menjelaskan bahwa saat ini, pemerintah sudah menggratiskan biaya sekolah melalui program wajar 12 tahun. Dengan program tersebut, masyarakat Indonesia tidak lagi perlu khawatir tentang biaya untuk pendidikan di tingkat SD, SMP, maupun SMA, SMK,MA dan atau sederajat.
” Pemerintah melalui Kemendikbudristek berkomitmen (untuk) implementasi program prioritas nasional dan pembiayaannya untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun sebagaimana Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas,” jelas Rezqi.
Adanya dugaan pungli di sekolah SMP Negeri 2 Panimbang, Rezqi meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti dengan memintai keterangan dan pertanggungjawaban kepada pihak Kepala sekolah dan bendaharanya, atas adanya dugaan melanggar Perpres Nomor 87/2016, tentang Saber Pungli (sapu bersih Pungutan liar )
Masih dikatakan Rezki menurutnya bahwa,” Pungutan liar termasuk tindak pidana korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, sebagaimana ketentuan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar,” Tegas Rezki
Pihaknya juga meminta kepada Bupati Pandeglang, melalui pihak terkait nya agar Segera mengevaluasi kinerja kepala Sekolah terkait dugaan pungutan liar dan realisasi penggunaan dana BOS nya.
Ditempat terpisah Cecep Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Panimbang saat dikonvirmasi via telfon whatssapnya tidak ada jawaban sampai pemberitaan ini terbit.
(YEN/RG)
