Aktivis
LMP Perjuangan Tuding Bawaslu Kabupaten Serang Tidak Bisa Bekerja
SERANG, klikviral.com – Sebanyak 87 orang Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) dari 29 Kecamatan Se- Kabupaten Serang telah dilantik di Hotel Marbella Anyer , Jumat , 28 Oktober 2022.
Namun usai pelantikan , masyarakat menilai banyak temuan yang menimbulkan persoalan terkait legalitas dan kinerja dari Bawaslu Kabupaten itu sendiri.
Mulai dari pelanggaran kode etik, tidak terakomodirnya 30 persen keterwakilan perempuan sampai dengan ditemukannya rangkap jabatan dari Panwascam dengan jabatan Perangkat Desa , Penyuluh agama honorer, dan Petugas PPPK.
Tentu saja hal ini menimbulkan reaksi beragam dari berbagai kalangan.
Ketua LMP Perjuangan Kabupaten Serang , Wahyudin Syafei menilai bahwa dengan adanya persoalan persoalan tersebut , menunjukan betapa lemahnya kinerja dari Bawaslu Kabupaten Serang.
” Dengan adanya temuan rangkap Jabatan dari Panwascam yang merangkap sebagai perangkat Desa , Pegawai PPPK dan sebagainya, tidak terakomodirnya 30% keterwakilan perempuan , dimana dari hasil Test tulis yang meloloskan 20 orang perempuan , dipangkas menjadi 7 orang perempuan dalam tes wawancara .
Ini membuktikan betapa Bawaslu Kabupaten Serang tidak mampu bekerja dengan baik.
Karena rangkap jabatan ini bertentangan dengan Surat Edaran Bawaslu Kabupaten Serang sendiri , yaitu Surat Edaran Nomor 026/KP.01.00/K.BT/03/09/2022, yang substansinya larangan rangkap jabatan bagi Anggota Panwascam.
“Oleh karena itu kami meminta Bawaslu Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi Jabatan dan posisi Para anggota Bawaslu Kabupaten Serang , Jika aturannya memungkinkan , segera pecat Para anggota Bawaslu yang tidak bisa bekerja itu. ” Tegas Wahyudin.
Ditambahkannya , Bawaslu dan organ dibawahnya adalah Lembaga strategis dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu, oleh karenanya diberikan anggaran besar dari uang rakyat.
” Jika mereka bekerja asal asalan , kita khawatir integritas dan kredibilitas Bawaslu diragukan oleh rakyat dan tentu saja mencederai kepercayaan rakyat yang membiayai operasional mereka , oleh karena itu solusinya berhentikan mereka dan ganti dengan orang orang yang lebih cakap bekerja. ” Papar aktivis senior Banten
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang saat dikonfirmasi oleh klikviral.com melaluai telpon solulenya di No +62 811-XXXXXX, Yadhi Selasa (01/11) ,menyampaikan,”Terkait keterwakilan Perempuan di penyelenggara pemilihan umum tingkat kecamatan itu tidak wajib,yang di utamakan adalah kopentensi, melalui tes uji materi terkait pemilihan umum, melalui tes tulis secara komputerisasi yang sangat ketat dalam pelaksanaanya,dilanjutakn tahapan wawancara oleh komisioner,hasil dan lolos dari beberapa tahapan berdasarkan Undang- Undang Pemilu dan beberapa pertimbangan,” ucap yadhi.
Lebiha lanjut Ketuan Bawaslu mengaku untuk keterwakilan perempuan hanya tujuh (7) orang untuk sekabupaten Serang,dan ini tidak melanggar Undang-undang ,berdasarkan pasal 51dan 52 memperhatikan keterwakilan perempuan untuk Panitia Pelaksan kecamatan,begitu juga yang termaktub dipasal 92
“Komposisi keanggotaan Bawaslu.Bawaslu Provinsi,dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), dalam beberapa pasal tersebut tidaka ada yang mengatakan wajib, hanya memerhatikan,” dalihnya.
(Suprani – RG