Daerah
LSM JAMBAKK Minta MK Tolak Gugatan Soal Kewenangan Jaksa Menyidik Kasus Korupsi
BANTEN, klikviral.com – Ketua umum LSM Jambak (jaringan masyarakat anti korupsi dan kekerasan)Provinsi Banten Feriyana meminta Makamah konsitusi (MK) Agar menolak gugatan yang di ajukan advokat Yasin Djamaluddin terkait UU kejaksaan, terakit Kewenangan jaksa sebagai penyidik kasus tindak pidana korupsi, terkait uji Materi permohonan kewenangan jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi yang telah di registrasi dengan nomer perkara 28/PUU-XX1/2023 ungkap feriyana saat di jumpai awak media Minggu 11/06/23
Bahwa Kewenangan jaksa dalam melakukan penyelidikan sudah sesuai dengan konsitusi dengan mengingat putusan Makamah konsitusi (MK)nomor 28/PUU-U/2007 serta putusan nomer 16/PUU-X/2012 tidak melarang jaksa dalam melakukan penyidikan.
Feri juga menjelaskan keberadaan jaksa dalam melakukan penyelidikan terutama tindak pidana korupsi sangatlah penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,pasal nya dalam gugatan ini, menilai ini merupakan bentuk perlawanan koruptor Karena gugatan ini dapat mereduksi atau menghilangkan kewenangan jaksa dalam menyidik kasus korupsi,dan ini dapat di nilai sebagai bentuk perlawanan koruptor kelas kakap kepada KEJAKSAAN RI,
Kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi mestinya di pertahankan karena memperoleh kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat kepada kejaksaan, salah satu contoh kasus korupsi BANK BANTEN yang pernah kami laporkan ke Kejati Banten pada tahun 2022 pungkasnya
Kejati Banten merespon dengan baik laporan aduan kami,serta merespon cepat laporan tersebut, hingga para petinggi Bank Banten di tangkap serta di adili,ini adalah bentuk aspirasi kami sebagai masyarakat kepada kinerja kejaksaan di nilai salah satu tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat, serta mengingat kewenangan kejaksaan sebagaimana di atur dalam pasal 39,pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase atau kejaksaan di UU tipikor, jadi KEJAKSAAN dalam menyidik kasus korupsi menurut kami sebagai masyarakat harus di tetap di pertahankan.
(Budi – RG)