Daerah

LSM KPK Nusantara dan Kolebat Usai Audiensi Kurang Puas Atas Jawaban Dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten

Published on

Serang , klikviral.com – Usai Audensi LSM KPK- Nusantara dan Koalisi Lembaga Banten (KOLEBAT) Provinsi Banten. Tidak Puas atas jawaban Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten. Perihal Jl Raya Tonjong – Banten Lama karena menggunakan mobil plat merah storing dan mobil trayler dari satuan Dinas PUPR Provinsi Banten.

 

Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan memperbolehkan plat merah mengangkut BBM ke proyek pembangunan Jl Banten Lama – Tonjong.

 

Padahal pekerjaan tersebut hasil lelang tender tentu sudah dilakukan seleksi dan klarifikasi yang dinyatakan telah terpenuhi semua persyaratan oleh pemenang.

“mestinya menggunakan plat hitam ya,” ujar Ishak Sidik dari Komisi IV DPRD Provinsi Banten.

 

“Harus nya menggunakan alat dari pihak pemenang tender itu sendiri,” tegas Amin saat audiensi di DPRD Banten, Komisi IV Provinsi Banten, Selasa (12/12/23).

IKLAN FOKAR 24

Pemenang tender pada dasarnya sudah memenuhi dan menyanggupi segala persyaratan yang telah disepakati. tetapi dalam pekerjaannya Jl. Banten Lama- Tonjong diduga menyalahi aturan yang ada. mobil plat merah storing dan trailer ketika mengangkut BBM, belum lagi tanah urugan yang diduga ilegal.

 

Aminudin selaku ketua KPK Nusantara mengatakan dari hasil audiensi kami tidak puas, karena dari komisi IV hanya 1 (satu) perwakilan dewan yakni Ishak Sidik dari Fraksi PAN. sehingga rapat audiensi tidak korum, kami berharap yang di undang hadir, namun nyatanya tidak pada hadir seperti PJ Gubernur.

 

“Tidak puas karena Komisi IV DPRD Provinsi Banten hanya di wakila 1 ( satu) perwakilan. Maka kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa kembali ke DPRD Provinsi Banten Minggu depan,” Ujar Amrul Ketua DPP Geger Banten, di DPRD Banten Komisi IV (12/12/23).

 

“Saya sangat miris anggaran Rp. 67 miliyar, di perbolehkan menggunakan alat dari satuan Dinas PUPR Provinsi Banten mobil Kendaraan Storing dan Mobil Tlailer (angkutan alat berat) di bolehkan untuk jasa. Dan Kadis PUPR mengatakan untuk menambah PAD Banten. Ini jelas sangat miris Diduga digunakan untuk bisnis dengan alasan untuk menambah PAD tapi tidak jelas menyertakan rinciannya pemasukannya,” Kata Holil Ketua Parakan.

 

Lebih lanjut penjelasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari Kadis PUPR dalam pengerjaan proyek Banten Lama – Tonjong, para tukang enggan mengenakan sepatu boat, helm, dan sarung tangan, tetapi setiap pengunjung dilarang masuk atau harus menggunakan APD.

” mereka nyaman nya seperti itu,” ujar Arlan Marzan.

 

Kadis PUPR Arlan Marzan tidak tegas pada pihak pengelola seakan membolehkan tidak mengenakan K3 yang melanggar aturan.

 

Padahal dalam aturannya jelas, jika pekerjaan proyek tidak mengenakan K3 makan Pihak Perusahaan yang memenangkan tender tersebut dikenakan denda 5%.

 

“jika pengerjaan proyek melebihi batas waktu kalender yang di tentukan pihak perusahaan akan dikenakan denda,” pungkas Arlan.

 

Bad – RG

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version