Daerah
Mahasiswa Soroti Kebijakan DKUPP Yang Tetapkan Lokasi Binaan PKL DI Gedung Juang Pandeglang
Pandeglang klikviral.com – Baru baru ini Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun Alun ke Gedung Juang Pandeglang
Relokasi itu dilakukan demi menertibkan para pedagang kaki lima yang berdagang di titik titik yang bukan peruntukannya untuk berdagang, bahkan ada pula yang berdagang di titik jalan yang arus nya cepat
Landasan pemindahan Pedagang itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 4 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Nomor 332 Tentang Penetapan Lokasi Binaan Pedagang Kaki Lima
Berkaitan dengan hal itu Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) menyoroti kebijakan yang menurut mereka kurang bijak, hal itu disampaikan oleh Alfariji selaku ketua SMPB
“Kami menilai kebijakan ini tidaklah bijak, karena kan alasan pemindahannya tempat pertama bukan peruntukannya, akan tetapi malah dipindahkan ke tempat yang bukan peruntukannya juga yaitu di bahu jalan depan gedung juang”, ucapnya kepada media
Sepdi salah satu rekannya juga menambahkan telah terjadi tumpang tindih peraturan perundang undangan dalam hal ini
“Mereka menjelaskan Landasan Hukumnya adalah Perbup No 4 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Nomor 332, akan tetapi tetap saja yang namanya berdagang di bahu jalan tetaplah hal yang tidak bisa dinormalisasikan, karena itu bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jadi bukan peruntukannya, maka ketika kondisi seperti ini terjadi Asas Hukum berlaku, yakni Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah, secara hierarki Perbup ya kalah dengan Undang Undang”, Pungkasnya
Mereka juga mengatakan dalam Audiensi yang mereka laksanakan pada hari Kamis, 2 Januari 2025 memang mendapatkan informasi baru dan penting terkait dengan itu
“memang pada saat Audiensi kami mendapatkan Informasi informasi baru dan penting, baik itu dasar hukumnya dan yang lainnya, akan tetapi menurut kami hal ini tidak boleh dinormalisasikan juga, ada banyak sekali kekurangan dan ketidaksesuaian, mulai dari Papan Nama yang berisi keterangan Tempat Wisata Kuliner/Lokasi Binaan PKL, juga Rambu rambu sementara untuk pengalihan kendaraan, Rambu yang menerangkan batas jumlah PKL, Fasilitas yang harus lengkap dengan aksesibilitas dan yang lainnya, itu tidak ada padahal jelas tertuang dalam Peraturan”, Lanjutnya
Hadi Anggota SMPB yang lain juga menyayangkan kebijakan itu, ia menanggap kebijakan itu seharusnya tidak tergesa gesa diteken jika belum ada tempat yang seharusnya
“Seharusnya pemerintah ini menganalisa dulu ada atau tidak tempat yang khusus dan bisa dijadikan Lokasi Binaan PKL, jangan mentang mentang demi UMKM kecil lantas Jalanan tempat yang bukan peruntukannya dijadikan opsi brutal begini, kalo memang tidak/belum ada tempat yang cocok ya buatkan, anggarkan untuk pembangunan atau pembuatannya meski memakan waktu yang tidak sebentar, kalo begini kan kesannya seolah terburu buru, ga sabaran”, tegasnya
“Kami paham betul kondisi UMKM hari ini seperti apa, keinginan dan keadaan yang tidak seimbang menjadi problem utama bagi mereka, kami begini bukan berarti tidak mendukung Kebijakan Pemerintah, tetapi kami perduli dengan pemerintah dan UMKM, kalau semuanya sesuai dengan aturan kan enak dilihat didengar dan dirasakan”, lanjutnya
Sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Pandeglang dan khususnya DKUPP Pandeglang, SMPB akan menggelar Aksi Demonstrasi untuk menyelesaikan apa apa saja yang menjadi kekurangan dan ketidaksesuaian
“Kami mendukung kebijakan ini, tapi bukan berarti kami menormalisasikan kekurangan dan ketidaksesuaiannya, justru itu yang kami persoalkan, maka kedepan kami akan gelar Aksi Demonstrasi di Gedung Bupati dan DKUPP Pandeglang”, Tegas Sepdi
Edi.s-tantowi
