PANDEGLANG, klikviral.com – Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimanis disinyalir diwarnai adanya pungutan liar (Pungli) terhadap pemojon program PTSL Pasalnya, biaya yang diduga dipungut panitia program tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, dimana dalam surat keputusan tersebut paling tinggi 150 ribu untuk wilayah Katagori V (Jawa dan Bali).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Program PTSL di Desa Cimanis Kecamatan Sobang, sebanyak ± 300 bidang atau buku, hanya saja yang baru disalurkan atau direalisasikan baru 50% atau 150 buku sertifikat
Hal tersebut didapat, hasil dari penelusuran media pada pemohon PTSL, tepatnya di Kp Cadasngampar Desa Cimanis, pemohon tersebut mengaku telah dibebani biaya senilai 1.550.000; yang dipinta sebelum pengukuran dan setelah terbitnya sertifikat
”Saya dipinta biaya sebelum pengukuran 1 juta oleh Ketua RT yang kini sudah tidak menjabat jadi RT, dan 550.000,’ oleh perangkat desa,” ucap salah satu Pemohon PTSL yang namanya enggan disebutkan
Selain itu, Adon (nama samaran) pemohon PTSL di Kp Banjarsari dan Andi (nama samaran) di Kp Ranca Beureum juga membenarkan bahwa ada penarikan yang melebihi dari 150ribu rupiah, bahkan menurut Andi selaku pemohon PTSL, dia mengaku diminta sebesar 2 juta rupiah, Andi juga mengatakan, dirinya keberatan dipinta 2 juta rupiah, Terlebih lanjut dia, mengetahui adanya perbedaan biaya antar pemohon dengan yang lainnya
”Saya keberatan kalau seandainya biaya yang ditarik untuk pembuatan Sertifikat di PTSL ini jumlahnya beda dari saya, saya 2 juta yang lain kurang dari juta, ada apa ini,” jelasnya
Sementara itu, media mencoba mendatangi kediaman Kedua Ketua RT yang kini sudah tidak menjabat lagi di Kampung tersebut, yakni, Ace dan Hapid, Ace dalam jawabanya mengatakan, bahwa tidak adanya pungutan sebesar 1,5 juta sampai 2 juta, namun dirinya menyampaikan kisaram ± 300 per buku, itupun dengan dalih untuk biaya pengukuran dan administrasi
“Gak segitu pak, dibawah 500 ribu juga ga, sekitar 300 ribuan pak, itu untuk administrasi dan biaya pengukuran” ungkap mantan ketua RT tersebut, Selasa, 7/3/2023
Ditempat berbeda, adanya pungutan tersebut dibenarkan oleh mantan ketua RT, dimana dirinya menyampaikan pada warga, bahwa pada saat pengukuran, ada biaya sebesar ± 300 ribu dan pelunasan pada saat pembagian sebesar ± 500 ribu semua diserahkan di kantor desa pada saat pembagian buku sertifikat
Namun sangat disayangkan media, saat coba minta hak jawab kepada Kepala Desa Cimanis, Kepala Desa Cimanis mengabaikan pertanyaan konfirmasi dari media, malah orang lain yang meminta pada media agar persoalan tersebut jangan diteruskan seolah meminta agar dipetieskan.
(YEN/RG)