Daerah
Owner Bechaqua Mineral Water, diduga Kangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan
SERANG, klikviral.com – Pemilik Pabrik Bechaqua mineral water, yang berlokasi di Jalan Kampung Karangge Sirih lor, Rt.003 Rw.002 Bandulu, Kec. Anyar, Kabupaten Serang, Banten, diduga telah mengabaikan Larangan menggaji buruh di bawah UMR sebagaimana tertuang dalam Pasal 90 ayat 1 UU Ketenegakerjaan No. 13 tahun 2003, diketahui bahwa untuk UMR Kabupaten Serang 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.492.961, sementara penelusuran awak media Karyawan Pabrik Bechaqua mineral water hanya diberikan Upah sebesar Rp. 1.200.000,-/bulannya.
Terkonfirmasi beberapa karyawan mengaku ada yang 2 dan 3 bulan belum mendapatkan gaji, atas hal ini patut diduga pihak Perusahaan telah melanggar ketentuan yang dimaksudkan dalam Pasal 35 ayat 2 dan 3, Pasal 93 ayat 2, Pasal 137 dan pasal 138 ayat 1 maka akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun dan atau denda minimal sepuluh juta dan maksimal empat ratus juta”
Saat di konfirmasi lewat pesan Whatsapnya, Hj. Siti Marwah selaku Owner / Pemilik Pabrik Bechaqua mineral water, hanya membaca pesan Konfirmasi terkesan enggan berkomentar dan memberikan hak jawabnya.
Menyikapi adanya Pengaduan karyawan dari Pabrik Bechaqua mineral water, kepada awak media, Rendi Setiawan. SE, Ketua PAC Ormas PP,” pihaknya sudah melayangkan surat permohonan untuk audensi dengan No. : PP/PAC-ANYER/ VII/2023, namun sampai saat ini pihak Pabrik Bechaqua mineral water belum memberikan tanggapan dan klarifikasinya,” ungkap Rendi, Senin,24/07/2023.
Terpisah, lewat pesan WhatsAppnya Camat Anyer, H.Imron Ruhyadi. S.STP, M.Si. memberi tanggapan dan komentarnya,” Nanti coba kami akan lakukan monitoring dan pengecekan dulu dilapangan yah,” singkatnya
Sementara, sampai berita ini terpublikasi H.Yepi Kepala Desa Bandulu, dan Shomad Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang belum memberikan komentar dan tanggapan.
(YEN/RG)
