Daerah
Panwaslu Panimbang Resmi Buka Pendaftaran PKD atau Panwaslu Desa 2024
PANDEGLANG, klikviral.com – Ada kabar baik bagi anda yang berminat untuk menjadi pengawas Kelurahan/Desa yang akrab disebut PKD atau Panwaslu Desa 2024.
Sebab berdasarkan informasi yang diterima, seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa 2024 telah resmi dibuka.
Sebelumnya, Acip Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten. Resmi membuka pendaftaran calon pembentukan kolompok kerja (Pokja) Tingkat Kelurahan/Desa
Dalam informasi yang diterima, pembukaan pengumuman tersebut tertuang melalui surat Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Panimbang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Panimbang, Acip, mengatakan pembukaan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Keluruhan/Desa pada Pemilu 2024 dibuka bagi masyarakat umum yang berdomisili di Kecamatan Panimbang. Namun diharapkan bagi pendaftar nantinya dapat memenuhi ketentuan dan persyaratannya.
“Pendaftaran ini dibuka untuk seluruh masyarakat yang berdomisili di 6 Desa atau kampung se-Kecamatan Panimbang yang memenuhi syarat untuk nantinya bisa bersinergi bersama- sama mengawasi Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Acip didampingi Anggota Panwaslu Panimbang. Senin (30/01/23).
Adapun ketentuan dan persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pelamar, kata Acip diantaranya seperti, pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI), ketika mendaftar minimal berusia minimal 21 tahun, pelamar harus setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta memenuhi beberapa persyaratan lainnya.
Adapun untuk formulir pendaftaran dan dokumen lainnya disamping bisa diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Panimbang, juga dapat di akses melalui akun media sosial Panwaslu Kecamatan Panimbang maupun dikantor Desa masing-masing.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pendaftaran Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) tidak dipungut biaya apapun.
Pengumuman penerimaan serta tahapan pelaksanaan pendaftaran calon Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa di Kecamatan Singkil sudah diumukan alias telah diinfokan kepada seluruh masyarakat sejak tanggal 14 Januari – tanggal 19
Pengumuman itu tertuang didalam surat yang diedarkan Panwaslu Kecamatan Panimbang kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan Panimbang.
Meskipun begitu, pelamar baru dapat menyerahkan berkas terhitung mulai tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2023 di Sekretariat Desa Citeureup Panwaslu Kecamatan Panimbang
(YEN/RG)