Daerah
Pasar Malam Carita Minta Ditutup, Diduga Ada Praktik Perjudian
PANDEGLANG, klikviral.com – Pasar Malam di Carita, yang seharusnya menjadi Tempat Hiburan Keluarga / masyarakat seperti komedi putar, aneka kuliner serta pakaian yang murah meriah, Pantauan awak media Minggu (23/7/2023) malam, Aktifitas hiburan pasar malam di Carita, menyediakan beragam hadiah menarik yang dapat dibawa pulang bagi pemenang, terdapat 5 jenis permainan orang dewasa, yang sangat identik dengan perjudian, seperti permainan pecahkan 8 balon, harga 8 anak panah 10 ribu, jika semua balon yang dilemparkan anak panah semuanya pecah, pengunjung mendapat hadiah boneka, tetapi kalau hanya 5,6,7 balon yang pecah pemain mendapat minuman seharga Rp. 3000,- dan kalau tidak ada yang pecah pemain tidak mendapatkan apa-apa.
Team Awak Media dan DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas belum mendapatkan konfirmasi dari pengelola Pasar Malam Carita.
“Sebagaimana diketahui, pada Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan, semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan lebih rinci mengenai permainan judi yang dilarang, dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi: pada poin b menjelaskan,” ucap Rezqi Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas.
Rezqi juga menambahkan, “bahwa 5 jenis Permainan yang identik dengan perjudian di Pasar Malam di Carita.
Terkait Aktifitas Pasar Malam ini, Lembaganya meminta kepada pihak penegak hukum,” di wilayah hukum Polsek Carita supaya cepat meninjau ke lapangan, jika memang terbukti ada praktek perjudian supaya ditutup saja,” tukasnya
(YEN/RG)
