Cilegon
Pejabat PT Telkom Cilegon Diduga Tinggalkan Pelayanan Kantor Saat Jam Kerja
CILEGON, klikviral.com – Para pejabat PT Telkom Cilegon, diduga meninggalkan kantor saat jam kerja, pada Rabu (05/04/2023) sekitar 13.40 Wib, sehingga sejumlah masyarakat dan awak media yang mendatangi kantor tersebut tidak dapat terlayani dengan baik.
Diketahui, sejak siang hari sekitar pukul 13.40 Wib hingga pukul 14.30 WIB, tampak tidak ada satu pun pejabat PT Terlkom yang datang kembali ke kantor. Padahal, sebelumnya sejumlah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO – I) telah mengirimkan surat audiensi wawancara husus terkait adanya aktivitas galian kabel bawah tanah yang diduga eks telephone umum pada (27/03/2023) lalu, dengan meminta jadwal audiensi pada (05/04/2023).
Namun, hingga waktu yang ditentukan yakni pada 05 April 2023, tidak ada respon positif dari pihak PT Telkom Cilegon, jangankan untuk menjawab surat permohonan audiensi tersebut, bahkan untuk membalas melalui nomor seluler yang tercantum dalam surat pun tidak ada jawaban. Hingga akhirnya, sejumlah perwakilan dari organisasi kewartawanan di Banten itu mendatangi kantor PT Telkom, namun tetap tidak mendapat tanggapan.
“Surat sudah disampaikan dan diberikan kepada pimpinan. Tapi maaf, hari ini pimpinan sedang tidak ada. Pejabat lainnya juga tidak ada, hanya ada tekhnisi saja,” ujar salah seorang security PT Telkom ketika dimintai keterangan, Rabu (05/04/2023).
Gunawan perwakilan audiensi IWO – I sangat menyayangkan sikap para pejabat PT TELKOM Cilegon yang tidak kooperatif.
“Seharusnya PT. TELKOM sebagai BUMN yang tidak lepas dari implementasi UU KIP yang mempunyai kewajiban sebagai perusahaan milik Negara untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik,” ucapnya
“Dimana organisasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai yang bertanggung jawab aktivitas penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan serta pelayanan informasi publik dari Telkom untuk masyarakat tidak berfungsi sama sekali, imbuhnya
“Sebagai bentuk pertanggung jawaban dan akuntabilitas perusahaan sebagai Badan Publik kepada Komisi Informasi Pusat (KIP), lembaga pelaksana amanat UU KIP, itu sudah tidak terlaksana,”
“Mana yang katanya PT.TELKOM Indonesia yang tidak menutup diri atas segala saran, kritik dan masukan yang demi terlaksananya keterbukaan informasi kedepannya,” tegasnya
“Kami dari IWO – Indonesia Provinsi Banten akan terus mempertanyakan pertanggung jawaban dan akuntabilitas PT. TELKOM terhadap implementasi UU KIP,” tutupnya
M.Jandan.SE – Didi R