Daerah
Pembacaan ‘Eksepsi’ atau Keberatan Atas Dakwaan Terhadap Terdakwa Pj di PN Salatiga
SALATIGA, klikviral.com – Setelah sempat di tunda pada Minggu kemaren,kasus yang melibatkan terdakwa Pj dan W memasuki sidang ke-3 bertempat di Pengadilan Negri Salatiga yang beralamat di Jl.Veteran No 4 Ledok Kec.Argomulyo Kota Salatiga Jawa Tengah 50732 yang di mulai pukul 12.05 Wib.
Agenda pada hari ini adalah pembacaan ‘Eksepsi’/Keberatan atas dakwaan yang di tujukan oleh terdakwa Pj yang di bacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa Pj yang di wakili oleh Ady Putra Cesario S.H.M.H.
Kemudian di lanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dari Polres Salatiga oleh JPU(Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Salatiga yang bertindak sebagai saksi yang di ajukan oleh JPU sesuai dengan BAP dari pihak Polres Salatiga yakni David Handika Pamungkas bin Sunardi dengan menghadirkan terdakwa W ,akan tetapi untuk kedua kalinya berhalangan untuk hadir maka oleh Majelis Hakim PN Salatiga memutuskan untuk menunda sampai Senin depan tanggal 9 Oktober 2023 untuk di wajibkan untuk bisa di hadirkan.
Seakan-akan mulai ketakutan jika di duga adanya kebohongan publik atau adanya rekayasa hukum yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi dan menunjukan mulai terkuaknya kebenaran sedikit demi sedikit sehingga JPU memilih untuk belum berani menghadirkan saksi dari Pihak Polres Salatiga yang di duga tidak sesuai dengan apa yang terjadi di TKP(Tempat Kejadian Perkara) pada saat terjadinya apa yang di namakan OTT/(Operasi Tangkap Tangan), sehingga dapat kita simpulkan bahwa isu yang beredar belakangan ini dari banyaknya pemberitaan di berbagai media online adanya perlakuan hukum yang di nilai adalah “Cacat” hukum atau Cacat Formil sehubungan dengan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke.
Di akhir sidang Majelis Hakim PN Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, dengan agenda pembacaan keberatan ataupun sanggahan oleh JPU dengan adanya Eksepsi yang di bacakan oleh Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Pj,tutup Majelis Hakim PN Salatiga.
Di luar sidang Tim Kuasa Hukum terdakwa Pj yang di wakili oleh beliau Ady Putra Cesario S.H.M.H,memberikan keterangan bahwa hasil dari sidang yang barusan selesai di PN Salatiga yang agendanya adalah pembacaan Eksepsi,merasa puas dengan beberapa poin yang di sampaikan di Eksepsi/Keberatan antara lain adalah kejanggalan dalam hal saksi dari Pihak Polres Salatiga yang di sebutkan adalah David Handika Pamungkas bin Sunardi yang seharusnya adalah bukan tersebut jika sesuai fakta dan dapat kami buktikan dengan data pendukung yang masih kami rahasiakan yaitu seharusnya adalah Kanit Tipiter IPDA Ryan Sitorus yang bertindak sebagai eksekusi pada saat terjadinya apa yang namanya OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan dan di lakukan sendirian dengan mobil “Harier” nya kami ulangi lagi dengan mobil Hariernya, juga poin selanjutnya adalah tidak di hadirkannya dan di tangkap pula pihak Supir dari Pj padahal dia juga ikut membantu tindakan yang di anggap melanggar hukum dengan mengisi pertalite senilai 300rb juga Operator SPBU yang mengisi BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Pancasila Salatiga, terangnya.
Tak lupa beliau juga menyampaikan harapan tetap akan mengawal kasus ini sampai dengan putusan pengadilan harapan tim kuasa hukum terdakwa Pj dapat di bebaskan karena tidak terbukti bersalah,pungkasnya.
Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga beberapa LSM yang selalu mengawal kasus ini dari awal beliau Sumakmun Ketua LP2KP Jateng,Kemudian H Soleh Ketua GNP Tipikor Jateng dan Johanes Krisnantoro Ketua KANNI kota Semarang (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini bahwa kami dari beberapa LSM dan media2 Online baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar akan terus mengawal jalannya sidang perkara yang melibatkan teman, saudara kita Pj kita jangan pernah takut untuk melawan apa yang dinamakan kezoliman oleh penguasa hukum khususnya di wilayah Kota Salatiga juga kita minta bila Pj di putus bersalah dalam kasus ini kami akan segera menghadap dan membuat surat kepada Bapak Kapolri,Bapak Kapolda Jateng, Kejaksaan Agung untuk menindak Tegas penjual2 pertalite pengecer di seluruh wilayah Jateng pungkas Sumakmun yang di amini H Soleh dan Johanes Krisnantoro.
(YEN/RG)