Daerah
Pembayaran Ganti Rugi Penambahan Lajur 4 Tahap II Dan III Tol Tangerang-Merak
SERANG, klikviral com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pihak yang memerlukan tanah dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten selaku Pelaksana Pengadaan Tanah Penambahan Lajur ke-4 Jalan Tol Tangerang Merak Tahap II dan III membayarkan ganti kerugian.Jumat (6/1/2023)
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Goyandi Dwi Ammar mengawali sambutannya dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang sudah berkontribusi dalam Pelebaran Jalan Tol Tangerang Merak,” ujar Goyandi membuka sambutannya.
Goyandi melanjutkan, dengan kontribusi dari pemilik lahan yang terkena pembebasan lahan diharapkan pelebaran Jalan Tol Tangerang Merak ini dapat memperlancar mobilitas masyarakat dan menjadi penggerak perekonomian.
Goyandi yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menjelaskan, “Sebanyak 21 (dua puluh satu) bidang luas seluruhnya 8.610 m2 dibayarkan ganti kerugiannya hari ini dengan nilai total sebesar Rp.4.554.971.280,” tutur Goyandi.
Masih menurut penuturannya, bidang-bidang yang dibayarkan ganti kerugian hari ini dengan rincian 16 (enam belas) bidang merupakan tanah milik PT Marga Mandala Sakti (MMS) yang terletak di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya dan 5 (lima) bidang milik masyarakat yang terletak di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka. Adapun pembayaran ganti kerugian telah dilakukan beberapa tahap dengan jumlah bidang sampai saat ini yang telah dibayarkan ganti kerugiannya sebanyak 653 bidang dari total 991 bidang yang akan dibebaskan.
Hadir pula dalam kesempatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Trias Wiriahadi, Direktur Teknik dan Operasi PT MMS selaku pengelola Tol Tangerang-Merak Adhi Resza, Ketua Tim Pengadaan Tanah Penambahan Lajur ke-4 Jalan Tol Tangerang Merak Tahap II dan III Sjahrial Ritonga dan tamu undangan lainnya.
Sebagai tambahan informasi pengadaan tanah ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 596/Kep.153-Huk/2019 yang melewati 3 (tiga) wilayah yakni Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kabupaten Tangerang dengan lahan yang dibutuhkan sebanyak 991 bidang dan luas seluruhnya kurang lebih 21,75 hektar.
Agung