Uncategorized
Pemkot Serang Akan Tata Pedagang di Sepadan Jalan dan Sepadan Rel KAI.
Serang,- Pemkot Serang apresiasi keluhan warga terkait ketertiban dan keindahan Kota Serang terutama wilayah Stadion Maulana Yusuf Ciceri, untuk itu Pemkot berencana melakukan penataan pada Stadion termasuk PKL yang berada di sepadan jalan dan sepadan lahan milik PT. KAI.
Plt Kepala Disparpora Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, Minggu lalu telah berkoordinasi dengan Pemkot dan OPD terkait, untuk melakukan penertiban kepada para PKL diluar Stadion agar menciptakan keindahan Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang.
“Terdapat dua opsi untuk penataan PKL diluar pagar Stadion, relokasi ke Pasar Lama, Kepandean, atau dipindahkan ke dalam kawasan stadion. Dan semua PKL sudah setuju,” Katanya saat ditemui usai audiensi bersama pedagang di Kantor Disparpora Kota Serang, Kamis (14/11/2024)
Menurutnya Disparpora hanya akan menertibkan PKL yang berada di sepadan jalan (Depan pagar Stadion -Red) sedangkan untuk pedagang yang berada di sepadan jalur Kereta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang masih harus berkoordinasi dengan PT. KAI Daop 1 terkait nasib para pedagangnya.
“Perkara itu sudah ada izinnya kah, ada hak pakainya kah dari PT. KAI, tapi izin operasional mah ada di Daerah, sehingga itu menjadi tanggung jawab Kami (Pemkot Serang – red),” Jelasnya.
Dengan ketidak hadirannya perwakilan dari PT. KAI DAOP 1 Serang, setelah dua kali diundang. Menjadi pertanyaan terkait pengelolaan lahan sepadan rel Kereta Api.
“Wacana Pemkot melalui DLH akan membangun taman seperti sebrang taman makam pahlawan, tapi PT. KAI harus clear dulu tidak ada bangunan disitu, dan pedagang yang berada disitu adalah tanggung jawabnya (PT. KAI – Red), ” Ucapnya
“Tugas hami hanya mensosialisasikan kepada para pedagang saja, terkait relokasi dan pembangunan taman. Adapun mereka tidak datang silahkan saja bukan urusan kami.” Tegasnya kepada media.
Seperti diketahui membangun permukiman di sepadan rel kereta api dilarang menurut pasal 140 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Selain itu, aktivitas di sepadan rel kereta api juga dapat membahayakan warga sekitar dan perjalanan kereta api.