SERANG – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pengadaan Bed Dryer Automixing berkapasitas 3,5 ton (Tipe BDA03.5PC), Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten memberikan klarifikasi bahwa pengadaan tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2026 yang hingga saat ini masih dalam proses pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Abdul Haris menjelaskan bahwa pengadaan Bed Dryer Automixing baru dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 dengan jumlah satu unit. Proses pemilihan penyedia telah dilakukan melalui mekanisme e-Katalog sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam tahapan pemilihan penyedia, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten memberikan kesempatan kepada penyedia yang memiliki produk pada e-Katalog untuk menyampaikan spesifikasi teknis barang yang ditawarkan. Seluruh proses evaluasi dilakukan secara objektif berdasarkan kesesuaian spesifikasi teknis, kelengkapan persyaratan administrasi, kepemilikan sertifikasi, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), serta nilai penawaran yang memberikan manfaat terbaik sesuai kebutuhan.
“Ada tiga perusahaan yang sudah persentase langsung kepada kita untuk menjelaskan spesifikasi barangnya,” ungkapnya, Senin (06/07/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, lanjut Haris. Telah ditetapkan penyedia yang memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif, memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan, serta menawarkan harga yang kompetitif sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.
“Proses pengadaan masih berlangsung dan belum memasuki tahap penyerahan barang kepada penerima manfaat,” jelasnya.
Abdul Haris juga menegaskan bahwa Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten tidak memiliki hubungan maupun keterkaitan dengan penyedia yang terpilih. Penetapan penyedia dilakukan secara profesional berdasarkan hasil evaluasi dan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten juga meluruskan informasi yang beredar yang mengaitkan pengadaan tersebut dengan Tahun Anggaran 2025 maupun menyebut adanya permasalahan dalam proses pengadaan. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Pengadaan Bed Dryer Automixing merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2026 yang saat ini masih berproses sesuai tahapan yang berlaku.
“Berita pengadaan bermasalah itu tidak benar, semuanya sesuai aturan,” tegasnya. (Didi)