PANDEGLANG, klikviral.com – Secara administratif Indonesia, Desa adalah pembagian wilayah administratif yang berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh Kepala Desa. Dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah , Desa memiliki apa yang disebut dengan Lembaga Kemasyarakatan yang di bentuk oleh masyarakat dalam upaya memberdayakan masyarakat. Rukun Tetanga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai lembaga mitra pemerintahan pemilihan atau Musyawarah yang kemudian ditetapkan oleh kepala Desa.
Mengingat pentingnya peran RT dan RW, Kader serta Linmas dalam jalannya roda pemerintahan didesa dan terselanggaranya pembangunan yang merata, perlu ada perhatian khusus dari pemerintah daerah pada umumnya dan pemerintah Desa pada khususnya. Desa Mekarsari memiliki Rt 47, Rw 12, Kader 70, Linmas 18, serta Guru ngaji 50. Sekalipun jumlah RT dan RW cukup bayak, namun pemerintah desa tetap berupaya memfasilitasi RT dan RW, Kader, Linmas serta guru ngaji memberikan peranan penting dalam segala proses penyelenggaraan pemerintahan di desa. Upaya fasilitasi dan dukungan dari Pemerintah Desa pegiringan dari tahun ketahun semakin meningkat, bentuk upaya tersebut antara lain, Pemerintah desa memberikan dukungan dana untuk insentif RT/RW, melakukan bimbingan teknis bagi pengurus RT/RW, Kader, Linmas serta guru ngaji melalui forum formal maupun informal.
Melibatkan RT/RW dalam proses perencanaan pembangunan dimulai dari Musdus dan MUSRENBANG di tingkat desa, serta forum-forum lainnya.
Memberikan kepercayaan kepada pengurus RT/RW untuk menyampaikan perkembangan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Dengan hal tersebut insentif RT, RW, Kader, guru ngaji dan Linmas kembali disalurkan Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten dari Alokasi Dana APBD Kabupaten tahap dua tahun 2023 di kantor Desa Mekarsari, Senin(31/7/2023).
Adapun yang turut serta hadir dalam acara tersebut diantaranya, Camat Kecamaran Panimbang H. Kosasih, Kepala Desa Mekarsari beserta staff, Bhabinkamtibmas Polsek Panimbang Briptu Agus, Pendamping Desa Mekarsari Rois, ketua BPD beserta anggota, ketua RT/ RW, Kader, guru ngaji serta Linmas.
” Insentif yang telah menjadi hak lembaga desa seperti, RT, RW, Kader, guru ngaji dan Linmas harus secepatnya didistribusikan sesuai dengan amanah yang tertuang dalam prosedur dan telah dibentuk serta disahkan pemerintah yang di atas,” kata Kepala Desa Mekarsari Junaedi