banten
Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Serang Dianggap Merugikan Negara, Bea Cukai Diminta Turun Tangan
SERANG – Maraknya peredaran rokok ilegal jenis lato di Kota Serang, dianggap merugikan negara hingga Miliaran rupiah. Pasalnya, pita rokok tersebut diduga tidak sesuai. Karena itu, Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Banten diminta untuk segera menindaktegas para pelaku baik pabrik, gudang, hingga distributor agar ditindaklanjuti secara tegas.
Koordinator Koalisi Aksi Rakyat Banten, Rahmat Gunawan mengatakan, peredaran rokok tersebut dianggap meresahkan karena memiliki pita cukai yang tidak sesuai. Terlebih, pergudangan rokok tersebut diduga berada di salah satu perumahan wilayah Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, yang peruntukannya sebagai pemukiman.
“Jadi bukan hanya rokoknya yang melanggar. Tapi keberadaan gudangnya juga, karena berada di salah satu perumahan di Cipocok Jaya. Peruntukannya kan jelas pemukiman bukan pergudangan,” ujarnya, Jumat (09/01/2026).
Untuk itu, Rahmat mengaku pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti, dan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Banten agar ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dalam waktu dekat ini rencananya akan kami laporkan dan minta penegasan dari bea dan cukai. Sebab, rokok ilegal jenis lato ini tidak boleh dibiarkan terus dibiarkan,” tegasnya.
Senada dikatakan aktivis lainnya, Iqbal. Menurutnya, keberadaan rokok tanpa cukai yang sesuai itu jelas telah merugikan negara. Sebab, hal itu sama juga dengan tidak ada izin edar dari bea dan cukai, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
“Kalau cukainya tidak sesuai, berarti ada indikasi kerugian negara. Jadi, barang seperti ini termasuk para pemasok dan seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas,” ungkapnya.
Selain itu, Iqbal juga meminta agar Aparat Penegak Hukum tidak menutup mata terhadap peredaran jenis rokok yang pita cukainya tidak sesuai, apalagi tanpai cukai.















