banten
Pertanyakan Sertifikat Laik Fungsi PT STU di Jawilan, Gmaks Layangkan Surat Ke PUPR Kabupaten Serang
Published on
SERANG,klikviral.com – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), mempertanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT Dinar Texindo Utama (STU) yang berada di Desa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Guna memastikan, lembaga tersebut melayangkan surat Permohonan Informasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang.
Ketua Umum Gmaks, Saeful Bahri mengatakan, terdapat tiga point yang diminta informasinya soal PT Sinar Texindo Utama (STU) ke DPUPR Kabupaten Serang, yakni izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta
sanksi apa jika perusahaan tidak memiliki izin keduanya.
“Adapun yang ingin kita minta, Salinan data informasi baik secara Hard Copy/Soft Copy,” ujarnya, Senin (28/04/2025) sesuai dengan surat Gmaks nomor 40/Perminfo/GMAKS/III/25, terkait permohonan Informasi.
Bahri mengatakan, pihaknya meminta permohonan informasi tersebut untuk melakukan kajian materi dan sosial kontrol, apakah dalam pelaksanaannya telah sesuai aturan dan perundang – undangan yang telah ditetapkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan kejelasannya secara Hukum/Aturan. Selain itu juga agar masyarakat mengetahui pelaksanaan dan aturan – aturan tersebut untuk setiap tahapan, hingga tidak ada kerugian di masyarakat.
“Salah satu peran serta kami sebagai elemen masyarakat adalah melakukan pencerahan dan pencerdasan kepada anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara baik dan benar, dalam koridor demokrasi yang sesuai dengan Pancasila/UUD 1945 dalam wadah NKRI diantaranya mendorong percepatan terwujudnya Clean Gouvernance serta Low Enforcement,” ungkapnya.
Untuk itu, Saeful Bahri meminta agar DPRD Kabupaten Serang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan tersebut yang diduga belum mengantongi izin PBG Dan SLF.
“Kami juga meminta agak perusahaan – perusahaan yang diduga melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, diberikan sanksi tegas,” tegasnya. (Dinar)
Continue Reading
You may also like...
Related Topics:

Click to comment