banten
Pertanyakan Status Ruislah, Ternak Ayam, dan Lahan Pemkot GMaks Akan Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Serang
SERANG,klikviral.com – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Korupsi (GMaks) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Serang pada Senin, 20 Januari 2025. Hal tersebut untuk menuntut transparansi dalam sejumlah kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, termasuk proses ruislah (tukar-menukar barang milik daerah) dan pengelolaan aset publik.
Ketua GMaks, Saeful Bahri, menjelaskan bahwa fokus utama aksi ini adalah proses ruislah antara Pemkot Serang dan PT Bersama Kembang Kerep yang dinilai memiliki kejanggalan.
“Kami menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proses ruislah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, kami meminta salinan dokumentasi untuk transparansi publik,” ujar Saeful.
Tuntutan GMaks
GMaks mendesak Pemkot Serang untuk memberikan salinan dokumen terkait proses ruislah, yang meliputi:
1. Permohonan tukar-menukar
2. Pertimbangan tukar-menukar
3. Tim penelitian tukar-menukar
4. Berita acara penelitian
5. Penilaian barang milik daerah (BMD) dan barang pengganti
6. Persetujuan dari wali kota dan DPRD
7. Penetapan objek tukar-menukar
8. Perjanjian tukar-menukar
9. Tim monitoring pelaksanaan
10. Monitoring pengadaan barang pengganti
11. Penilaian barang pengganti
12. Tim penelitian dokumen
13. Penelitian kelengkapan dokumen barang pengganti
14. Berita acara serah terima dan penghapusan BMD
Isu Lainnya
Selain soal ruislah, GMaks juga menyoroti isu lain terkait pengelolaan lahan dan izin usaha, di antaranya:
1. Meminta salinan dokumen status lahan Pemkot Serang yang kini menjadi kawasan pemerintahan
2. Meminta salinan dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG)
3. Mendesak Pemkot Serang untuk menindak tegas pengusaha ternak ayam yang diduga melanggar perizinan
“Langkah ini dilakukan demi transparansi publik agar masyarakat mengetahui kebijakan pemerintah yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) dan untuk memastikan tidak ada kerugian bagi negara,” tegas Saeful.
Aksi ini diperkirakan akan menarik perhatian masyarakat dan menambah tekanan terhadap Pemkot Serang untuk menjawab tuntutan GMaks demi meningkatkan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. (Dinar)