Cilegon
PHK Sepihak PT Jawa Manis Rafinasi Cilegon Terhadap Karyawan nya
CILEGON klikviral.com – Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak PT Jawa Manis Rafinasi Cilegon tidak sesuai per undang-undangan yang berlaku dan terkesan arogan pihak perusahan terhadap salah satu karyawannya Roniansyah saat menuturkan kronologis dirinya di PHK kepada awak media klikviral.com ” saya bekerja dari tahun 2002 di perusahaan ini,saya ditempatkan di produksi saat itu,tahun 2020 saya ditempatkan di HRD staff seperti biasa pekerjaan dilakukan sesuai job desck saya bekerja sesuai SK yang diberikan pihak perusahaan terhadap saya,Minggu akhir Agustus 2022 dinfokan secara mendadak oleh pihak HRD perusahaan dipindahkan secara mendadak ke boiler dengan alasan kebutuhan kerja di boiler tersebut,kemudian 1 September saya bekerja di boiler dan saya pun menanyakan ke manager boiler perihal saya dipindah ke boiler,manager boiler pak luntor menjawab,bahwa di boiler sebenarnya disini tidak ada pekerjaan sudah lengkap,bapak itu sebenarnya pelemparan aja kerja dari HRD ke boiler itu pekerjaan yang harus dikerjakan pak Roni itu sebenarnya housekeeping,cleaning itu bukan ranah pekerjaan saya kalo seperti itu
Kemudian 1 September 2022 saya dimutasi,8 September 2022 saya di kasih surat peringatan (SP) 1 oleh pihak perusahaan dengan alasan melawan perintah atasan,14 September 2022 saya mendapat surat peringatan (SP) ke 2 yang sebenarnya untuk jarak pemberian SP itu harusnya jarak 6 bln dan kemudian ditanggal 25 September 2022 saya di beri surat peringatan (SP) 3 dalam 1 bulan saya mendapat 3 kali surat peringatan
Sodara roniansyah melakukan penolakan dgn surat ke management PT Jmr dan melaporkan ke Disnaker kota Cilegon dan sudah tiga kali mediasi disnaker mengeluarkan anjuran agar supaya saudara ronniansyah dipekerjakan kembali,namun ditolak oleh pihak perusahaan tgl 19 Januari 2023 meminta audiensi dengan pihak DPRD KOTA CILEGON,juga management PT Jmr hasil dari audiensi Dikomisi 2,DPRD merekomendasikan pihak perusahaan untuk memperkerjakan kembali selama berselisih pihak perusahaan harus membayarkan kewajibaanya atau meng gaji saudara roniansyah selaku pekerja di perusahaan tersebut,Tapi semua tidak di lakukan oleh perusahaan PT Jmr,
Awak media klikviral.com mencoba menghub pihak Disnaker kota Cilegon zarwan beliau melempar permasalahan ini kepada Bu Siska,TPI saat Bu Siska kami hubungi via telpon pun tidak ada respon,
Dan kami mencoba menghubungi pihak perusahaan HRD yang kami wawancara via handphone Hesti selaku HRD manager menyatakan,”Permasalahan ini dihndle ke head office dijkt,kami mencoba meminta kontak person head office pun tidak diberikan,padahal kewenangan ada di perusahaan PT Jmr cilegon
Dibenarkan oleh saudara Ismail salah satu pengurus ormas PBNI (Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia) DPAC Ciwandan bagian hubungan industrial “apa yang dituturkan saudara roniansyah benar adanya kami siap mengawal dan memonitor permasalahan saudara roniansyah,apabila masih tidak menggubris kami akan turun aksi, kami akan segera pemberitahuan aksi unjuk rasa ke polres Cilegon atau kita akan kepung bahkan menutup pintu masuk PT jmr sampai ada win -win solution dan agar hak-hak saudara roniansyah di bayarkan yang sudah berjalan 6 bulan tidak mendapatkan gaji Dan pihak perusahaan PT Jmr sepertinya tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini “tutupnya
Romli – RG
