PANDEGLANG,Klikviral.com – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Munjul, Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, diduga telah melakukan pemotongan dana insentif bagi 116 penerima yang terdiri dari RT, RW, Guru Ngaji, dan kader posyandu, hingga mencapai Rp9.280.000.
Diketahui, para penerima mendapatkan dana insentif sebesar Rp150.000 per bulan, yang dibayarkan setiap empat bulan sekali melalui Pemerintah Desa, dimana satu kali pencairan penerima mendapat uang sebesar Rp600.000.
Salah seorang penerima dana insentif di Desa Munjul yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ketika Desa Munjul masih dipimpin Kepala Desa definitif, telah disepakati adanya iuran dari masing-masing penerima sebesar Rp50.000, untuk pembayaran BPJS, dan lainnya.
Namun, ia menjelaskan sejak digantikan oleh Pjs Kepala Desa, jumlah potongan bertambah menjadi Rp80.000, namun tanpa adanya musyawarah, sehingga uang potongan sebesar Rp30.000 tidak jelas peruntukannya.
“Biasanya kami menerima Rp550.000, tapi itu hasil kesepakatan untuk memudahkan bayar iuran BPJS kita para penerima. Tapi, semenjak Pjs Kades, kok uang yang kami terima hanya sebesar Rp520.000 tanpa musyawarah. Jadi, untuk apa lagi yang Rp30.000 nya ini,” ujarnya, Minggu (10/11/2024).
Ia mengaku, Pjs Kades terkesan sewenang-wenang terhadap penerima dana insentif dengan melaporkan pemotongan tersebut. Bahkan, ja mengaku kejadian itu merupakan kali kedua pada tahun 2024. Untuk itu, ia meminta agar Camat Munjul dapat turun tangan mengatasi permasalahan tersebut.
“Uang insentif ini kan per empat bulan cair nya, ini sudah dua kali pencairan, selalu dipotong tanpa kejelasan dan musyawarah. Kami minta Camat Munjul segera turun tangan agar uang potongan ini dapat dikembalikan kepada penerima,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Iwan selaku Ketua DPC Pandeglang LSM Gaib perjuangan mengatakan, atas dasar laporan warga, pihaknya telah melakukan investigasi atas dugaan persoalan tersebut. Untuk itu, ia mengaku sangat menyayangkan prilaku Pjs Kades Munjul yang memotong dana insentif para penerima.
“Kita sudah investigasi, dan ditemukan kuat dugaan itu benar dilakukan oleh Pjs Kades Munjul. Saya rasa ini sangat tidak pantas dilakukan oleh Pjs Kades. Sebab, apa yang terjadi ini dapat dikategorikan sebagai kasus dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) karena yang dipotong itu uang negara,” katanya.
Karena itu, Iwan menegaskan jika Camat Munjul tidak melakukan tindakan tegas terhadap prilaku Pjs Kades Munjul, maka pihaknya akan langsung melayangkan surat somasi kepada Pemkab Pandeglang, dan melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti.
“Kalau sampai Camat diam saja terhadap masalah ini, maka kami akan somasi Pemkab Pandeglang, juga membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polres Pandeglang maupun Kejari Pandeglang agar ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat menjadi efek jera bagi siapapun yang bisa merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya. (Dinar)