POLRI

Polda Banten Ungkap Praktik “Kencingan” Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

Published on

SERANG, Klikviral.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Ditreskrimsus pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA).

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Maruli pada Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka adalah mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum. Pengungkapan modus operandi kasus ini meliputi:

  1. Pembelian BBM: Tersangka NS selaku pemilik kegiatan menyerahkan uang modal sebesar Rp1.000.000 per sopir melalui transfer kepada GJ. Uang tersebut digunakan oleh para sopir truk dump tronton untuk membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang–Merak menggunakan barcode Pertamina masing-masing.
  2. Penyulingan (“Kencingan”): Setelah membeli BBM, truk kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, RH (karyawan NS) bertugas memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter (rata-rata 3 jerigen per kendaraan).
  3. Penampungan & Penjualan Kembali: Solar dari jerigen kemudian dipindahkan ke dalam wadah penampung (kempu) berkapasitas 1 ton, lalu dijual kembali kepada pembeli dengan harga industri sebesar Rp11.000 per liter.

Dalam operasi penindakan ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 4 (empat) unit mobil Truck Tronton;
  • 1 (satu) buah kempu berisi BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak ±1.000 liter;
  • 22 (dua puluh dua) buah jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM solar bersubsidi;
  • 1 (satu) unit pompa air listrik (digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun ke tangki pembeli);
  • 4 (empat) buah selang;
  • 1 (satu) buah corong.

Saat ini para tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU);

  • Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
  • Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Polda Banten mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan aktivitas ilegal yang melanggar hukum. (Bidhumas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version