Daerah
Praktek Dokter Mandiri Diduga Tak Berizin ( Mall Praktek ) di Kabupaten Pandeglang
PANDEGLANG, klikviral.com – Disebuah kampung Kadu Hapa Desa Babakan Lor Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang, Banten. diduga adanya mall praktek itu terlihat seperti rumah biasa yang di jadikan mall praktek, pada Selasa(27/6/2023)
Saat awak media mengkonfirmasi langsung dengan pemilik tempat peraktek tersebut inisial ” I “beliau membenarkan dengan adanya pasien yang berobat di tempatnya.
Lalu awak media mempertanyakan perijinan tempat praktek tersebut ternyata sangat di sayangkan yang praktek sudah berjalan sekitar kurang lebih 2 tahun sampai sekarang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Masih dikatakan i, beliau juga menjelaskan terkait perijinan tersebut lengkap akan tetapi tidak bisa menunjukan data-data Perijinan pada awak media
” kalau Perijinan kita lengkap pak, dan mohon maaf ini bukan tempat rawat inap akan tetapi hanya Observasi saja. Dan jika Observasi ini ditentukan hanya 6 jam,” Terangnya
Dilain tempat terpisah Djemi (HUMAS)Lembaga perlindungan konsumen merah putih (LPK-MP)kabupaten Pandeglang menyayangkan terhadap mantri yang di duga membuka praktek serta memiliki kamar rawat inap dan tidak di dampingi dokter ahli,” kami akan terus coba menelusuri dan mengungkap terkait praktek praktek yang tidak terlihat papan plang, karena ini jelas menyangkut kesehatan dan nyawa manusia, sudah menjadi tanggung jawab kami dan kita semua untuk lebih mengawasi dan mengkontrol sebelum hal hal yang tidak kita inginkan terjadi, saya akan coba kordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti terkait temuan teman-teman wartawan,” Tegasnya
Mantri yang diduga buka praktek Mandiri harus di tinjau ulang oleh dinas terkait atau seperti Dinas kesehatan Dinkes kabupaten Pandeglang dan pihak puskesmas yang menaungi, untuk legalitas perizinannya supaya meminimalisir terjadinya hal-hal yamg tidak di inginkan.
Djemi menambahkan,” kami juga akan ber-koordinasi dengan satpol PP kabupaten Pandeglang sebagai penegak perda dan (APH )Aparatur Penegak Hukum untuk menertibkan pelaku oknum yang membuka mall praktek yang tidak di lengkapi ijin dan di dampingi tenaga ahli.
” Karna menurut saya sebagai Aktivis dan penampung aspirasi masyarakat kegiatan praktek dokter mandiri tersebut yang belum di lengkapi legalitas perizinan, sudah melanggar hukum bagi pelaku mal praktik dimana mengacu kepada undang undang NO 39 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang undang NO 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan selanjut nya Undang-Undang Dimulai dari pasal 190, mengatur tentang tindak pidana bagi dokter yang tidak melakukan pertolongan pertama. Akan dipenjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Dan di perkuat dugaan pelanggaran tersebut pasal 76 undang undang praktek kedokteran menjelaskan bahwa sanksi pidana yang di terima oleh Dokter yang dengan sengaja melakukan praktek kedokteran, tanpa surat ijin praktek (SIP)dan Surat Tanda Registrasi (STR)akan di pidana Penjara Paling lama 3 tahun atau denda Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah ucapnya,” Pungkasnya
(YEN/RG)