SERANG – Proyek Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Serang tahun 2025 dengan nomor kontrak 000.3.3/02/SP/PJU JALAN KOTA/DISHUB/XI/2025 yang dikerjakan oleh PT. Wahana Agung Mandiri senilai Rp. 10.543.843.551,21 diduga bermasalah. Pasalnya, perusahaan tersebut juga menjadi pelaksana pekerjaan PJU serupa dengan nilai kontrak berbeda sekitar Rp 800 juta rupiah.
Diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Tanggal Kontrak : 17 November 2025, dan waktu pelaksanaan selama 44 hari kalender terkesan mepet akhir tahun. Bahkan, dua kegiatan serupa dilaksanakan oleh satu perusahaan.
Ketua Umum perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) Saeful Bahri mengatakan, kedua proyek PJU yang dilaksanakan oleh satu perusahaan yakni PT Wahana Agung Mandiri tersebut diduga kuat bermasalah.
“Keren ya. Dua proyek besar dikerjakan oleh satu perusahaan. Kami khawatir ini ada masalah, karena apakah tidak ada perusahaan lain yang mampu mengerjakan,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Untuk itu, Saeful Bahri mengaku pihaknya akan memantau ketat proses pelaksanaan proyek tersebut dilapangan. Jika benar terbukti ada permasalahan apalagi pekerjaan dilaksanakan pada akhir tahun dengan waktu yang sangat mepet, maka pihak akan langsung membuat pelaporan agar ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita lihat hasilnya. Jika benar dikerjakan asal-asalan karena mepet akhir tahun, khawatir tidak dapat selesai sesuai batas akhir pekerjaan, sehingga menjadi mangkrak. Ditambah pembayaran kan ada batas waktu juga, tidak boleh sampai lewat tahun. Kami juga sudah bentuk tim investigasi untuk memantau pelaksanaan dilapangan,” jelasnya.
Terpisah, Kasie PJU Dishub Kota Serang, Farid membenarka dua pekerjaan pembangunan PJU dilaksanakan oleh satu perusahaan yakni PT. Wahana Agung Mandiri. Namun, metode pemilihan penyedia sepenuhnya dilakukan dengan sistem tender.
“Betul, semuanya dilakukan secara tender,” ujarnya singkat.
Diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik yakni
1. Kecamatan Serang (108 Titik)
– Jl. Kaligandu-Trondol (31 Titik)
– Jl. Pakupatan-Kaligandu (44 Titik)
– Jl. Kaligandu-Unyur (33 Titik)
2. Kecamatan Cipocok Jaya (233 Titik)
– Jl. Kemang-Cipocok (62 Titik)
– Jl. Cigintung – Dalung (97 Titik)
– Jl. Tembong-Kepuh (74 Titik)
3. Kecamatan Kasemen (247 Titik)
– Jl. Taman-Keganteran (94 Titik)
– Jl. Terumbu-Sawah Luhur (65 Titik)
– Jl. Priyayi-Terumbu (48 Titik)
– Jl. Cibening-Cibomo (40 Titik)
4. Kecamatan Walantaka (159 Titik)
– Jl. Kalodran-Jengkol (74 Titik)
– Jl. Cidadap-Walantaka (53 Titik)
– Jl. Waru Doyong-Silebu (32 Titik).(Dnr)