CILEGON – Nasib kurang beruntung menimpa 255 pensiunan PT Krakatau Steel (KS) periode 2023–2026. Meski telah mengabdi puluhan tahun, hak mereka berupa PIN emas seberat 15 gram yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hingga kini diduga sengaja diabaikan oleh manajemen.
Pertemuan yang digelar Selasa (14/4) di Gedung Pusdiklat PT KS antara Direktur SDM, Suryantoro Waluyo, dengan perwakilan pensiunan berakhir antiklimaks. Alih-alih memberikan kepastian, pihak manajemen justru memberikan jawaban mengambang yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab moral perusahaan.
Sonny Martin, salah satu perwakilan pensiunan, menyatakan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang terkesan meremehkan. Ketiadaan notulensi dalam rapat resmi tersebut memicu dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki niat serius untuk menyelesaikan kewajiban yang sudah tertunda bertahun-tahun. Ironisnya, ketidakpastian ini terjadi di tengah klaim kesuksesan finansial PT KS.
Perusahaan dikabarkan baru saja menerima suntikan dana Danantara sebesar Rp4,3 triliun serta membukukan laba bersih tahun 2025 mencapai Rp5,7 triliun. Total dana Rp10 triliun tersebut sangat kontras dengan kewajiban PIN emas yang hanya berkisar Rp9 miliar.
“Kami sudah cukup sabar. Tiga kali RUPS dan tiga kali pergantian direksi telah lewat, namun hak kami tetap tidak direalisasikan,” ujar Sonny. Ia juga mengungkap fakta pilu bahwa selama masa penantian ini, beberapa rekan pensiunan telah meninggal dunia sebelum sempat menerima haknya.
Muncul dugaan bahwa perusahaan mulai “tebang pilih” dalam memenuhi kewajiban PKB karena para pensiunan dianggap tidak lagi produktif. Padahal, pemberian logam mulia 15 gram tersebut adalah hak mutlak yang seharusnya diserahkan seketika saat SK Pensiun diterbitkan.
Ketimpangan antara laba triliunan dengan tunggakan hak yang hanya sebesar 0,0000% dari total pendapatan perusahaan kini menjadi sorotan. Publik mempertanyakan komitmen etis manajemen PT KS yang seolah menutup mata terhadap kesejahteraan para mantan pekerjanya.
Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, para pensiunan mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum tripartit atau menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Mereka menegaskan hanya menuntut apa yang sah menjadi hak mereka sesuai aturan perusahaan. (Dinar)