Daerah
PT Primarindo Argatile PHK Karyawannya
SERANG, klikviral.com Disaat Para pencari kerja sedang berjibaku mencari pekerjaan, ribuan lulusan baik perguruan tinggi dan SMK atau SMU yang sulitnya luar biasa dalam mencari pekerjaan.
Dimana masa masa sulit setelah pandemi covid 19 melanda negeri ini, kini kembali terjadi PHK kepada Karyawan PT PRIMARINDO ARGATILE yang beralamat dijalan Raya Jakarta Serang KM 68.Desa Nambo ilir Kecamatan Kibin , Kabupaten Serang.
Dengan dikeluarkan Surat Pemberitahuan No: 03/Management-PA/II/2023, dengan alasan hasil keputusan Direksi mengenai efisiensi perusahaan yang dikeluarkan tgl 08 February 2023, Dengan putusan terhitung tanggal 09 Februari 2023 karyawan yang di PHK dilarang masuk ke perusahaan PT Primarindo Argatile sampai masa proses PHK itu selesai. Jumat (17/02/2023)
Saat Awak media klikviral.com meng hubungi HRD PT Primarindo Argatile Wildan Habibi menyatakan Tidak tahu dan langsung memutus pembicaraan karena sedang meeting ungkapnya.
Dan kami awak media klikviral.com meminta konfirmasi kepada kepala bidang HI (hubungan industrial) Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan.,SE.MM. menjelaskan “Kami berharap ada win-win solution dari permasalahan ini agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan,” ucapnya
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak PT Prmarindo Argatile, dan sudah terjadi mediasi sebanyak dua kali yaitu pada hari rabu tanggal 15 Februari dan 16 Februari 2023 itupun masih Deadlock belum ada hasil kesepakatan,” imbuhnya
Dimana Pada pertemuan itu diikuti oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, Iwan Setiawan.SE.MM Mediator Dinas Tenaga Kerja TB Ana Supriatna .S.Sos (Kasie PPHI) dan dari pihak perusahaan PT Primarindo Argatile Wildan Habibi selaku HRD, Kamarudin Wakil dari Owner,ketua DPC FSPKEP Kabupaten Serang Yon Sepriyanto Putra, Argo sudjatmiko SH,Perwakilan karyawan juga ketua Pengurus unit kerja SP KEP PT Primarindo Argatile Eko Krismanjaya dan rekan-rekan
Ditempat terpisah Yon Sepriyanto Putra sebagai ketua DPC FSPKEP Kabupaten Serang menjelaskan, ” Ini jelas ada union busting dari 37 orang yang di PHK hanya 8 orang yang non serikat,” tegasnya
” Jika perusahaan tidak mengindahkan, kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat ini yang akan melibatkan Serikat Pekerja ,Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Banten (ASBB) ,” tutupnya
R.afandi/RG