Daerah
Rd.Kh Yusuf Prianadi Kartakoesoemah SH, Haramkan Permainan Ketangkasan di Pasar Malam
PANDEGLANG, klikviral.com – Menindaklanjuti pemberitaan Pasar malam Carita yang menyediakan 5 jenis permainan ketangkasan berhadiah yang diduga terindikasi unsur judi, Camat Carita, Marda merespon akan menurunkan Satpol-PP nya untuk melakukan pengecekan ke Pasar Malam Carita.
Menyikapi adanya dugaan Unsur judi di Pasar malam Carita, Rd.Kh Yusuf Prianadi Kartakoesoemah, SH Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mubarok Cinangka, angkat bicara.
Segala bentuk Permainan dan atau ketangkasan, dianggap mengandung unsur judi, karena dalam hal ini dimainkan dengan cara orang menukarkan uang tunai menjadi koin selanjutnya dimainkan dengan harapan mendapat boneka bila berhasil.
Judi dalam bentuk apapun hukumnya haram sebagai perkara yang dilarang Allah SWT. Praktik perjudian dalam Al-Qur’an dikenal dengan maisir yang bahkan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Salah satu bunyi ayat Al-Qur’an yang menyinggung soal larangan judi adalah surah Al Ma’idah ayat 90-91.
Ajaran Islam mengharamkan segala bentuk perjudian ( Permainan dan atau ketangkasan ) dengan iming-iming hadiah, hukumnya haram karena judi termasuk perkara yang dilarang Allah SWT.
Praktik perjudian dalam Al-Qur’an dikenal dengan maisir yang bahkan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Salah satu bunyi ayat Al-Qur’an yang menyinggung soal larangan judi adalah surah Al Ma’idah ayat 90-91 dan pelaku dosa besar akan mendapat tempat di neraka Jahannam. bebernya, Selasa.(25/07/2023)
Rd.Kh Yusuf, menambahkan, sebagai edukasi kepada masyarakat larangan perjudian diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi,” Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Oleh karenanya perjudian harus diberantas karena bahaya yang ditimbulkan dari perjudian gangguan Kamtibmas dan tindak kriminalitas di masyarakat, serta dapat memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan,” Tukas Rd.Kh Yusuf.
(YEN/RG)
