Daerah

RDP Komisi V DPRD Banten Bersama Pansus Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Published on

SERANG,klikviral.com – Komisi V DPRD Banten melakukan Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Narasumber Kementerian Dalam Negeri dan Akademisi bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (08/07/2025).

Turut hadir Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

Dalam rapat, Ketua Pansus Hasbi Sidik menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pentingnya rancangan Perda ini dibentuk adalah untuk menjamin kesejahteraan sosial para pekerja di Provinsi Banten sesuai dengan Pasal 28H UUD 1945.

Ia menerangkan bahwa rancangan Perda jaminan sosial ini juga dilatarbelakangi oleh permasalahan ketenagakerjaan di Provinsi Banten.

“Isu tersebut diantaranya adalah permasalahan upah yang tidak layak, dominasi tenaga kerja informal, lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan, adanya pengangguran dan setengah menganggur, serta kompetensi pekerja, hal tersebut menjadi faktor tingginya tingkat kemiskinan di Provinsi Banten dan dipengaruhi juga oleh lemahnya jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber dari Direktorat Produk Hukum Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuniar mengatakan bahwa saat ini Provinsi Banten belum menyesuaikan pelaksanaan optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendagri RI.

Oleh sebab itu, Ketua Pansus Hasbi Sidik berharap Rancangan Perda Jaminan Sosial ini dapat rampung dan menjadi payung hukum untuk Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat Provinsi Banten.

“Ini sangat penting sekali untuk Pemerintah Provinsi Banten hadir terutama dalam menangani isu ketenagakerjaan, mudah-mudahan segala upaya kita dimudahkan sehingga dapat diterbitkan peraturannya dan menjadi payung hukum yang dapat melindungi para pekerja dan juga perusahaan,” tuturnya.

Selaras dengan hal tersebut, anggota Komisi V DPRD Banten Sehat Ganda Mungkur meminta agar proses rekrutmen tenaga kerja pada perusahaan dan pabrik di Provinsi Banten dapat diambil alih sepenuhnya oleh Disnaker Provinsi Banten agar dapat meminimalisir percaloan tenaga kerja. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version