banten

Rp60 Miliar APBD Kota Serang Habis untuk Gaji dan Plesiran Anggota DPRD

Published on

SERANG — Anggaran fantastis yang menggelinding di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah menjadi sorotan tajam. Bagaimana tidak? Mayoritas uang rakyat dalam kas daerah justru habis tersedot untuk membiayai hak keuangan (gaji/tunjangan) serta perjalanan dinas para anggota dewan yang terhormat.

Berdasarkan dokumen APBD Tahun Anggaran 2026, total dana yang dikuras untuk memfasilitasi kedua pos tersebut mencapai angka mencengangkan: Rp59,7 miliar.

Angka ini setara dengan 86 persen dari total plafon anggaran empat pos utama di Sekretariat DPRD yang bernilai Rp69,19 miliar.

Mengintip Detail Tunjangan Mewah Wakil Rakyat

Dari data yang dihimpun, pos Hak Keuangan DPRD menjadi penyedot anggaran terbesar dengan total Rp34,6 miliar. Di dalamnya, mengalir dana segar untuk sederet fasilitas premium para anggota dewan:

Tunjangan Perumahan: Rp13,63 miliar

Tunjangan Transportasi: Rp10,33 miliar

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp5,67 komunikasi

Tunjangan Jabatan: Rp1,45 miliar

Tunjangan Reses: Rp1,41 miliar

Uang Representasi: Rp1 miliar

Dana Operasional Pimpinan: Rp252 juta

Tak kalah mentereng, anggaran Perjalanan Dinas kedewanan dipatok sebesar Rp25,1 miliar. Anggaran “kunjungan kerja” dan “konsultasi” ini disebar ke berbagai kegiatan operasional, antara lain:

Fasilitasi Tugas Pimpinan: Rp4,33 miliar

Koordinasi & Konsultasi Tugas: Rp2,78 miliar

Pembahasan Raperda: Rp2,15 miliar

Pengawasan Sektor Infrastruktur: Rp2,12 miliar

Pengawasan Pemerintahan dan Hukum: Rp1,90 miliar

Sisa anggaran mengalir ke sektor pengawasan kesra, perekonomian, hingga kegiatan Badan Musyawarah (Bamus) yang masing-masing menembus angka miliaran rupiah.

Ketimpangan anggaran semakin terlihat jika menilik pos Makan dan Minum yang dialokasikan sebesar Rp6,83 miliar—di mana Rp4,05 miliar habis hanya untuk konsumsi saat masa reses.

Sementara itu, untuk urusan citra, anggaran Publikasi dan Dokumentasi dipatok sebesar Rp2,66 miliar. Sebagian besar dana jurnalisme dan kehumasan ini mengalir ke pos jasa iklan, reklame, pemotretan, dan pembuatan film yang mencapai Rp2,19 miliar. Sisanya terbagi untuk langganan media koran/majalah (Rp208,7 juta) hingga sewa alat kantor dan jasa konsultansi khusus. (Dinar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version