Tangsel

Sasar Peredaran Obat Terlarang, Dinkes Tangsel dan BPOM Gelar Operasi Gabungan di Dua Lokasi

Published on

Tangerang Selatan |Klik Viral — Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Dinkes Tangsel) melakukan pendampingan Operasi Gabungan Daerah (OPGABDA) bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Tangerang pada Senin, 12 Januari 2026.

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan penjualan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan di wilayah Tangerang Selatan.

Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kelurahan Paku Jaya dan Kelurahan Pakulonan. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sarana di Kelurahan Paku Jaya dalam kondisi tutup. Sementara itu, di Kelurahan Pakulonan ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin, di antaranya Trihexyphenidyl, tablet lepas berwarna oranye, tablet lepas berwarna kuning, serta obat dalam kemasan strip tanpa label.

Trihexyphenidyl termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan oleh masyarakat. OOT merupakan obat yang bekerja pada sistem susunan saraf pusat selain narkotika dan psikotropika. Penggunaan obat ini di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan serta perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Dalam siaran Pers , dr.Allin Hendalin Mahdaniar kepala Dinas Kesehata kota Tangerang Selatan mengatakan Sesuai ketentuan, Obat-Obat Tertentu hanya boleh diperoleh di apotek yang memiliki izin resmi, dengan resep dokter, serta penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Peredaran OOT tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

dr. Allin juga menekankan dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan berbahaya tersebut. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran Obat-Obat Tertentu yang disalahgunakan.

Laporan dapat disampaikan melalui:
Puskesmas terdekat
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Jalan Cendekia, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan
Telepon: (021) 29307897
Laman: dinkes.tangerangselatankota.go.id
Instagram: @dinkeskotatangsel
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Tangerang, Griya Idola Industrial Park Blok AB No. 01, Jalan Raya Serang KM 12, Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710
Telepon: 0811-976-0079
WhatsApp/SMS: 0822-9735-3635
Email: bpom_tangerang@pom.go.id atau bpom.tangerang@gmail.com
Melalui operasi gabungan ini, Dinkes Tangsel dan BPOM berharap dapat menekan peredaran obat-obatan berbahaya serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan obat

Reporter (Andini sofila)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version