Daerah
Sekjen Lembaga FPK Angkat Bicara Soal Dugaan Pungutan Liar di Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Pandeglang
PANDEGLANG, klikviral.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) dengan modus iuran uang perpisahan Rp150.000 per siswa di SMP Negeri 2 Panimbang, ternyata sudah sampai ke telinga orang nomor satu di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.
Dihubungi awak media lewat telpon seluler nya Rezqi Hidayat,S.Pd Sekjen Lembaga FPK menyayangkan bahwa,” pihak sekolah masih melakukan pungutan biaya padahal Pemerintah sudah menganggarkan Dana Bos SMP pertahunnya yaitu sebesar Rp. 1.140.000,00 per siswa, anggaran tersebut untuk seluruh komponen kegiatan belajar mengajar termasuk biaya kegiatan kenaikan kelas dan Pelepasan Siswa yang lulus, oleh karenanya pemerintah sudah menggratiskan biaya sekolah melalui program wajar 12 tahun. Dengan program tersebut, masyarakat Indonesia tidak lagi perlu khawatir tentang biaya untuk pendidikan di tingkat SD, SMP, maupun SMA, SMK,MA dan atau sederajat,” katanya Minggu(25/6/2023)
Rezqi, menambahkan,” Pemerintah melalui Kemendikbudristek berkomitmen (untuk) implementasi program prioritas nasional dan pembiayaannya untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun sebagaimana Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas,” beber Rezqi.
Masih dikatakan Rezqi adanya dugaan pungli di sekolah perlu ditindaklanjuti oleh Aparat penegak hukum ( APH ) karena sudah melanggar Perpres Nomor 87/2016, tentang Saber Pungli,
Terlebih, Pungutan liar termasuk tindak pidana korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, sebagaimana ketentuan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar,”
Pihaknya juga meminta kepada Bupati Pandeglang, melalui pihak terkait nya agar Segera mengevaluasi kinerja kepala Sekolah terkait dugaan pungli dan realisasi penggunaan dana BOS nya ,”Tukas Rezqi Hidayat,S.Pd.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi via Pesan Whatssap Pribadinya H. Mohamad Kabir S.Pd, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mengatakan
” Wa’alaikumussalam kalau betul terjadi pungli akan saya lakukan pembinaan dan harus mengembalikanya pungutan tersebut,” Katanya
Masih dikatakan H.Mohamad Kabir S.Pd bahwa Kwitansi bukti pembayaran iuran kenaikan dan pelulusan tersebut hasil kesepakatan antara Komite Sekolah, Dewan Guru, serta Walimurid.
” Itu hasil kesepakatan komite, dewan guru dan wali murid atau bukan dan untuk pribadi atau kegiatan.
Dan selagi itu hasil musyawarah dan tidak untuk kepentingan peribadi dan tidak ada yang merasa di rugikan itu bukan pungli,” Urainya
(YEN/RG)
