Daerah
Sekjen SOLMET, Meminta Kejati Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Pada Pengaman Pantai Cidatu
SERANG,klikviral.com – Sejak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di jabat Dr. Reda Manthovani, SH, LL.M 2021 silam hingga di jabat Eben Leonard Simanjuntak, SH penanganan kasus Pengaman Pantai Cidatu APBN TA 2020 pada Balai Besar wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian (BBWSC-3) Banten, saat di konfirmasi, pada Penkum Kejati Banten ‘Ivan Siahan, pada Desember 2021 silam, menurutnya statusnya sudah (DIK) dinaikan ke Pidsus, namun sayang hingga kini kasusnya mulai tenggelam tak ada kabar.
Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Dirjen Sumber Daya Air, menggelontorkan dana APBN TA 2020 yang cukup besar yaitu, sebesar Rp. 37.715.373.000,00, untuk kegiatan Pelaksanan proyek pengaman pantai di kawasan pesisir pantai Anyer – Carita, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dikerjakan secara Kontraktual oleh PT Benteng Indo Raya.
Namun hingga saat Dugaan Korupsi Pengaman Pantai Cidatu APBN 2020 Rp. 37.715.375.000-, Nomor Kontrak : HK.02.03/APBN/SP.II/2020 yang berada di lokasi Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglag, Pasca Tsunami (Paket: PPAC-SRG-PDG/2020) belum juga ada kunjung penindakan yang jelas.
Senyapnya informasi penanganan kasus di Pidsus Kejati Banten menimbulkan kecurigaan masyarakat, dan menjadi perhatian serius dari seorang penggiat anti korupsi di Banten yang juga adalah Sekjend Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Kamaludin, SE. Selasa (17/01/2023)
Kepada media klik viral.com, Sekjend SOLMET, Kamaludin menerangkan, disela rapat konsolidasi DPD Solmet Sebanten di Basecam di bilangan Cipocok Jaya ,pada saat pelaksanaan kegiatan yang berlokasi di Pantai Cidatu tersebut sudah mengalami beberapa persoalan, mulai dari perencanaan yang tidak matang sampai mengalami pembongkaran sarana paving blok dan sarana lainnya oleh salah seorang warga setempat yang mengklaim bahwa lahan yang digunakan sebagai objek pembangunan adalah miliknya.ujar sekjend solmet
Lebih lanjut, Kamaludin mengungkapkan diduga telah terjadi juga penyimpangan terhadap spesifikasi material batu dan standar penggunaan material yang digunakan dan diambil dari wilayah Ciwandan, Kota Cilegon. berdasarkan Uj lebor berat jenis batu hanya 1,8 hanya 2074, dan abrasi guary tidak ada IUP OP. Kontrak spesifikasi batu (BD) harus 2,6 dengan abrasi guary di bawah156, sehingga dugaan tersebut muncul jika proyek pengerjaan pengaman pantai Anyer-Carita pasca Tsunami diduga kuat merugikan keuangan Negara,tandasnya.
Untuk itu, Sekjend DPN SOLMET, Kamaludin menegaskan, agar pihak aparat penegak hukum (APH) tidak main-main pada persoalan ini, karena ini jelas terlihat langsung dengan mata telanjang sekalipun apa yang terjadi pada situasi dan kondisi yang terjadi pada pelaksanaan proyek tersebut. Pada kesempatan ini juga, dirinya akan melayangkan surat secara resmi kepada Menteri PUPR, untuk menginformasikan apa yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan ini yang dilakukan oleh para pejabat di BBWSC3
Disisi lain, berdasarkan pantauan media di lokasi, selain merusak bangunan negara, pemilik lahan juga mendirikan beberapa bangunan gedung, yang diduga belum terdaftar dan atau ijin Persetujuan Bangun Gedung (PBG), di tambah lagi Pembangunan tersebut Melanggar terkait sempadan pantai Cidatu Carita, hal tersebut sesuai dengan himbauan / larangan pembangunan gedung di sempadan pantai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang, ini jelas pihak pemilik bangunan tersebut sudah kangkangi terkait sempadan pantai.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) saat di konfirmasi belum dapat bisa ditemui,tutupnya.
(Suprani/RG)