Daerah
Sekjend DPN SOLMET, Kamaludin “Konyol, Seorang Kadisdikbud Prov Banten Tidak Tahu Terkait Pengelolaan Anggaran 14 M Tahun 2022 Di CMBBS Banten”
SERANG, klikviral.com – Menyikapi salah satu berita di media online dengan pernyataan seorang Kadis dikbud Prov Banten, Tabrani, tidak mengetahui persoalan kondisi SMAN CMBBS yang memprihatinkan itu. Sungguh jawaban yang konyol,”demikian dikatakan Sekjend DPN Solmet, Kamaludin baru-baru ini.
Seperti telah diberitakan bahwa pernyataan tersebut terlontar tatkala Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menilai, kondisi SMAN CMBBS tidak berbanding lurus dengan nilai anggaran yang diberikan, yaitu sebesar 14 M yang digelontorkan Pemprov Banten pada tahun 2022 yang lalu.
Menurut Kamaludin, sebaiknya Pak Tabrani buka lagi tugas dan fungsi jabatannya sebagai Kepala Dinas, “lah wong anggaran tersebut ada di dinasnya dan selaku pimpinan OPD tersebut, masa tidak tahu dengan anggaran sebesar itu, apalagi seorang Kadis adalah sebagai Pengguna Anggaran? Aneh dan konyol jawabannya.
Melihat kondisi tersebut, tentunya ada pertanyaaan besar, bagaimana fungsi dan kontrol pada pelaksanaan maupun pengawasannya dalam pengelolaan anggaran yang dimaksud, perlu ditelisik dan diurai lebih dalam lagi, dan tentunya ini menjadi pintu masuk buat Aparat Penegak Hukum di bidang Tipikor, baik dari Polda Banten maupun Kejati Banten untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, demikian dikatakan Kamaludin.
Bahkan, lanjut Kamaludin, pada tahun 2023 ini, akan lebih besar lagi yang digelontorkan untuk SMAN CMBBS ini, yaitu sekitar 16.8 M, bagaimana ini bisa terjadi, 2022 saja masih patut dipertimbangkan pada evaluasi penggunaan anggarannya, namun 2023 malah ditambah.
Kilas balik, menurut Kamaludin, kalau berkaca pada mata anggaran tahun 2020, untuk makan minum Sekolah CMBBS adalah Rp. 4,337,196,541,-. Selanjutnya tahun 2021 sebesar Rp. 888,496,670 dan pada tahun 2020 sebesar Rp. 5,365,974,264,- “Kenapa terjadi perbedaan yang signifikan terutama pada tahun 2021, ini yang akan kami urai sekaligus pertanyakan,”ucap Kamaludin.
Lebih lanjut Kamaludin menguraikan, khusus untuk anggaran makan-minum di CMBBS, pada tahun 2020 sebesar Rp. 4.337.596,541, seperti diketahui bahwa ada keputusan Gubernur Banten meliburkan sekolah pada tanggal 16-30 Maret 2020 dan diperpanjang seterusnya secara bertahap. Selanjutnya baru masuk Kembali untuk siswa CMBBS (tatap muka terbatas) pada tanggal 16 November 2021.” Yang jadi pertanyaan, uraian dan agenda tatap muka yang korelasinya adalah makan minum, apakah anggaran ini terserap atau diserap semua? Itu yang hingga kini, publik tidak diberikan informasi yang akuntabiltas ataupun transparan dari para pemangku kebijakan di dinas ini, ada apa ?” ungkap Kamaludin.
Begitu pula, pada mata anggaran yang sama pada tahun 2021, menurut Kamaludin, Kepsek CMBBS mengeluarkan kebijakan untuk tatap muka terbatas pada tanggal 16 Nov.2021, melihat jadwal uraian waktu itu, maka di telisik hanya di bulan November-Desember 2021 anggaran makan minum sebesarRp. 888,496,670,-. “Hanya dua bulan saja anggaran sedemikian besar dengan kurang lebih 300 siswa-siswi diserap,”tanya Kamaludin.
Disisi lain, kita amati pada mata anggaran tahun 2022 baru saja, bila pagu anggaran Sekolah CMBBS sebesar Rp. 14 M, dengan dikurangi anggaran makan minum sebesar Rp. 5,365,974,264, maka selisih yang sebesar kurang lebih Rp. 8.7 M, tentunya masuk pada anggaran pemeliharaan. Namun, lanjut Kamaludin, dengan kondisi dan obyektifitas lapangannya, diduga ada potensi penyalahgunaan pada pelaksanaannya dan ini perlu didalami oleh pihak APH.
Untuk diketahui, ujar Kamaludin, pada pos operasional sekolah, tentunya sudah ada BOS, lalu untuk Guru honor dan staaf honor, sudah ada pembiayaan dari BOSDA, lalu dana pemeliharaan yang sebesar itu untuk apa dan dikemanakan? “wajar, bila Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa, mempertanyakan anggaran yang menjadi pos program di Sekolah CMBBS yang notabene dibawah koordinasi langsung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,”tegas Kamaludin
Diungkapkannya, melihat perawatan sekolah dengan anggaran sebesar itu saja, sudah sangat keterlaluan kalau dilihat dari kacamata lapangan, untuk itu, dalam membuktikan adanya dugaan sesuatu ini, hendaknya APH segera memanggil PPK di dinas tersebut untuk menguji materiil atas hasil capaian dan pelaksanaan program yang dimaksud, sangat sederhana sekali sebenarnya. “Kalau terbukti ada indikasi manipulasi laporan maupun pelaksanaan, ya proses lah sesuai hukum yang berlaku,”tegas Kamaludin seraya menambahakan, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kejati Banten dan ini akan jadi PR buat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang baru, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH untuk mulai menjalankan tugas dan fungsinya sebagi Kajati Banten di tahun 2023 ini
Suprani – R.G
