banten
Siti Soleha Warga Kalanganyar Belum di Berikan Informasi Publik Yang Di Minta
LEBAK, klikviral.com -Siti Soleha warga Kalanganyar Kabupaten Lebak mahasiswi dari universitas sultan ageng tirtayasa semester dua jurusan hukum selaku pemohon informasi publik ke badan publik yaitu SMPN 1 kalanganyar dan SMPN 3 Kalanganyar sampai sekarang belum di berikan informasi publik sesuai permintaan pemohon
Siti Soleha mengatakan sebelumnya saya( pemohon )sudah mengajukan informasi publik (IP) pada tanggal 9/1/2023
namun sampai sekarang belum ada jawaban dari badan publik maka saya selaku pemohon mengajukan kembali surat keberatan kepada atasan PPID pelaksanaan SMPN 1 dan 3 melalui Dinas pendidikan, namun sampai pertanggal 10/3/2023 tidak menjawab.katanya.kamis(16/3/2023)
Siti menegaskan Mengacu ketentuan pasal 36 ayat (2) UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik maka pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten untuk penyelesaiannya pada tanggal 15 Maret 2023
UU KIP bagian kedua pasal 3 undang undang ini meliputi
a) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program,dan proses pembuatan kebijakan publik
b) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
c) peningkatan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik
d) mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efisien, akuntabel dan serta dapat di pertanggungjawabkan
e) mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak
f) mengembangkan ilmu dan mencerdaskan kehidupan bangsa
g) meningkatkan kebijakan pelayanan dan informasi
ND RG