Daerah
Soal Pelecehan Seksual, diduga Kades Kaduagung Timur Hindari Wartawan
LEBAK, klikviral.com – Terkait kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sedang pendidikan di Bataliyon Yudha Kabupaten Lebak, yang melecehkan seorang wanita pemilik counter di Kampung Dalem RT. 01/04 Desa Kaduagung Timur Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak pada hari Minggu 18-6-2023 sekira pukul 12:30wib ±. Senin (19/6/2023)
Bermula si Oknum tersebut mendatangi counter, dan langsung tanpa basa-basi si oknum tersebut mengajak mesum kepada pemilik counter yang berinisial N ditemani adiknya T dengan dibayar sejumlah uang 200 ribu oleh si oknum.
Sontak terkejut, si N bersama adiknya T pemilik counter mendengar bahasa si oknum yang langsung mengajak Mesum kepada si N yang tidak kenal sama sekali.
N menolak mentah-mentah ajakan si oknum, yang juga disaksikan oleh adiknya N yaitu si T. Dengan tidak terimanya si N diperlakukan seperti itu si N melaporkan ke saudara dan tetangganya bahwa ada seseorang laki-laki yang mengajak mesum.
Sontak kaget, saudara beserta beberapa tetangganya langsung mengejar si oknum tersebut yang sempat melarikan diri membawa motornya, dan berhasil diberhentikan oleh saudara si N di wilayah Kampung Rancasema Kabupaten Lebak dan langsung dibawa kembali ke Kampung Dalem RT. 01/04 untuk dimintai kejelasan oleh pihak keluarga si korban terkait pelecehan yang dilakukan si oknum kepada si N.
Hasil informasi yang diterima awak media terkait pelecehan seksual tersebut, langsung menghubungi Kepala Desa Kaduagung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak yaitu “Nensy Anggraeny” melalui pesan singkat WhatsApp untuk mengkonfirmasi perihal kejadian namun sayang tidak merespon sama sekali dari semalam hingga berita ini di terbitkan.
Menurut informasi yang diterima dari salah satu warga, bahwa kejadian tersebut sudah ditangani pihak kepolisian setempat.
Hari ini Senin 19-6-2023 sekitar pukul 11:00wib ±, awak media mencoba mengkonfirmasi ulang terkait kejadian tersebut ke Kantor Desa Kaduagung Timur Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, namun tidak ada di tempat. Dan salah satu staf Desa mengatakan bahwa ” ibu sedang ada rapat para kepala desa” pesan yang disampaikan salah satu staf ke awak media “.
Lalu awak media mencoba hubungi via pesan WhatsApp, tapi tetap NIHIL tidak ada jawaban/respon kembali dari Kepala Desa ” Nensy Anggraeny ” untuk konfirmasi. Diduga Kepala Desa Kaduagung Timur Kecamatan Cibadak” ALERGI AWAK MEDIA”.
Ketika Awak media mencoba menghubungi unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Lebak melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan bahwa; saya lagi lepas piket kang, besok saja ke kantor kang” ” jawab anggota Unit Reskrim
Hasil informasi awak media kepada salah satu warga Kampung Dalem RT 01/04 yang berinisial IM yang membenarkan kejadian tersebut adanya, bahwa kemaren ada kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sedang pendidikan di Bataliyon Yudha Kabupaten Lebak, “ungkap si IM
Rahmat Hidayatullah selaku pemimpin redaksi angkat bicara: terkait kepala desa yang enggan dihubungi oleh awak media untuk konfirmasi kebenaran, Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, yang mana seorang Kepala desa harus tanggap dan sigap akan kejadian apapun mengenai warganya. Apalagi ini pelecehan seksual yang dialami warganya. Terangnya
Dijaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah, selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Namun justru yang terjadi malah sebaliknya pada kepemimpinan Kades Kaduagung Timur Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak sekarang ini, terkesan selalu menghindar tidak ada ditempat ketika hendak dikonfirmasi oleh awak media, adapun Staf mengatakan, bahwa Kades tidak ada di tempat atau sedang keluar, “maaf Kades nya tidak ada sedang rapat” ujarnya. Senin (19/6/2023).
Kades Kaduagung Timur Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak tidak boleh se-enaknya menghindar dari konfirmasi wartawan, dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU No 14 tahun 2008 adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang-undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah di sah kan dalam UU No.14 Th 2008.
Wartawan butuh informasi untuk menjadikan berita yang seimbang, menindak lanjuti informasi atau laporan masyarakat.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Mohon kepada dinas terkait untuk segera menegur Kades Kaduagung Timur Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak yang alergi terhadap wartawan.
Sampai berita ini di terbitkan, belum adanya jawaban atau klarifikasi dari pihak Desa Kaduagung Timur “Nensy Anggraeny” Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
(YEN/RG)