SERANG – Gerakan Moral Anti Kriminalitas Kemasyarakatan (GMAKS) berencana akan menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras/demo) yang dijadwalkan digelar pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 10.00 hingga 17.00 WIB, di halaman Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Serang. Hal tersebut lantaran adanya keluhan masyarakat terkait buruknya kualitas pelayanan serta kondisi fasilitas yang tidak layak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Dradjat Prawiranegara.
Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Serang tertanggal 5 Juni 2026 dan merujuk pada landasan hukum Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, GMAKS menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud tanggung jawab sosial sekaligus upaya mendesak perbaikan menyeluruh.
Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan advokasi di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah fakta krusial yang dinilai sangat merugikan keselamatan dan hak-hak pasien.
Fasilitas Rusak Parah, Tidak Layak untuk Rawat Inap
Keluhan utama tertuju pada kondisi Ruang Rawat Inap Mawar Lantai 2 yang dinilai sudah jauh di bawah standar layanan kesehatan. Berbagai kerusakan struktural terlihat jelas, mulai dari dinding retak, cat mengelupas, atap bocor, hingga sistem pendingin udara yang tidak berfungsi.
“Tak hanya itu, fasilitas sanitasi pun sangat buruk seperti kloset tidak berfungsi, sehingga menyulitkan pasien yang tengah di infus. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menghambat proses penyembuhan sekaligus meningkatkan risiko penularan infeksi silang di lingkungan rumah sakit,” ujar Bahri.
Selain itu, kata Bahri. Standar kebersihan juga dinilai sangat rendah. Pembersihan ruangan dan kamar mandi hanya dilakukan satu kali sehari, padahal hal itu sangat bertentangan dengan prosedur pencegahan penyebaran infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. Bahkan untuk konsumsi pasien, ditemukan fakta bahwa makanan yang disajikan dalam keadaan tidak higienis, berbau tidak sedap, berminyak, serta sering kali menggunakan bahan telur yang sudah busuk, berlendir, dan lembek — jelas tidak layak dikonsumsi dan justru berpotensi memperburuk kondisi kesehatan pasien.
Alat Medis Tak Berfungsi, Layanan Tenaga Kesehatan Tak Memenuhi Standar
Kondisi yang lebih mengkhawatirkan ditemukan pada sarana penunjang keselamatan jiwa pasien. Berdasarkan pengecekan, peralatan vital seperti tabung dan saluran oksigen banyak yang tidak berfungsi, sedangkan tombol panggil keadaan darurat (emergency call) di kamar pasien semuanya mati. Hal ini dinilai sangat fatal karena dapat menghilangkan kesempatan penanganan cepat saat pasien mengalami kondisi gawat darurat.
Di sisi pelayanan tenaga medis dan penunjang, GMAKS juga menemukan banyak pelanggaran terhadap kode etik dan standar kerja. Sering terjadi kekosongan dokter jaga di ruangan, sehingga pasien yang memerlukan pertolongan medis segera tidak tertangani. Perilaku sejumlah perawat pun dinilai tidak bertanggung jawab, di antaranya sering mengunci ruang jaga dan tidur lelap pada pukul 01.00 hingga 04.00 pagi, sehingga sulit dihubungi pasien yang membutuhkan bantuan.
Desakan Perbaikan Menyeluruh dan Tindakan Tegas
Menyikapi seluruh fakta tersebut, GMAKS secara tegas mendesak manajemen RSUD Serang untuk segera mengambil langkah nyata, antara lain:
1. Melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap kinerja seluruh jajaran tenaga medis, penunjang, hingga pihak pemasok bahan makanan;
2. Memperbaiki dan merenovasi total fasilitas Ruang Mawar serta mengganti seluruh alat kesehatan yang rusak dalam waktu maksimal 2 x 24 jam;
3. Menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum dokter, perawat, petugas apotek, maupun petugas keamanan yang terbukti melanggar standar operasional dan kode etik pelayanan.
Koordinator dan Komandan Lapangan GMAKS, Syahrul Mali dan Saeful Bahri, menegaskan, aksi yang direncanakan akan diikuti oleh lebih dari 300 peserta ini hanya akan berisi orasi damai dan penyampaian pernyataan sikap, dengan membawa perlengkapan pendukung seperti kendaraan pengeras suara, kendaraan pendukung, bendera, serta spanduk dan selebaran. GMAKS kembali menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilakukan dalam koridor hukum dan semangat kebangsaan, semata-mata demi memperjuangkan hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, aman, dan bermartabat sebagaimana diamanatkan undang-undang. (Didi)