Cilegon
Subdenpom III/4-2 Merak Bersama KPPBC TMP Merak Gagalkan Rokok Ilegal Di Kawasan Pelabuhan Eksekutif Merak
MERAK,klikviral.com – Subdenpom III/4-2 Merak dan Petugas Bea Cukai Merak mengamankan kendaraan berjenis Truck Box pada Kamis (06/04) dengan Nopol H 1626 NW di Pelabuhan Eksekutif Merak.
Berdasarkan pemantauan diketahui adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal. Dikirim menggunakan kendaraan jenis Truck Box yang akan dibawa ke Sumatera melalui jalur laut.
Subdenpom III/4-2 Merak dan Tim Bea Cukai Merak menindaklanjuti pemantauan dengan melakukan patroli darat dan sepanjang jalan alternatif pelabuhan merak sampai ke pelabuhan.
Pukul 01.30 WIB tim mencurigai satu unit sarana pengangkut jenis box berwarna putih dengan plat H 1626 NW yang sedang antri di terminal eksekutif merak selanjutnya bergerak mendekati sarkut (sarana pengangkut) tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara singkat terhadap supir, AT (42th) barang diberitahukan sebagai kain yang berasal dari Megelang dengan tujuan sumatra utara.
Pada saat sarkut dan barang diperiksa, ditemukan Barang Kena Cukai HT tanpa dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, sarkut dan barang beserta supir dibawa ke KPPBC TMP Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa mendalam ditemukan BKC tanpa dilekati pita cukai berbagai merk yaitu : Nice, JF Mild, JF, Bosche, Premier, Dalil, Gico, Fantastic, L Baik, Seven, Stigma, MK, GP, Surua Galaxy, dan Just Mild dengan jumlah sebanyak 90 coli (795.200 batang).
Kerugian negara terhadap barang hasil penindakan telah dilakukan perhitungan nilai barang yaitu Rp.997.976.000,-
Total kerugian negara yang tidak terpungut sebesar Rp.683.987.304,-.
Saat ini barang bukti dan Sopir truck box diamankan di Kantor Bea Cukai Merak untuk penangan selanjutnya.
NN/RG