SERANG – Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dengan nomor 100.3.4.1/10394 – Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKH baik Negeri maupun Swasta se Banten menuai kritik pedas orang tua. Bahkan, nama hingga NIP Kepala Dinas diduga tempelan tampak tidak jelas, sehingga diduga pembuatan surat tersebut asal-asalan.
Juru Bicara Koalisi Aktifis Maju Anti Korupsi, Ari Cahyadi mengatakan, saat ini hampir seluruh pembelajaran di SMA, SMK menggunakan handphone. Terlebih untuk SMK ada jurusan terkait digitalisasi yang membutuhkan handphone. Jika dibatasi penggunaannya, bagaimana para guru dan siswa melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.
“Kebijakan ini tentu akan menyulitkan para guru dan siswa yang sudah terbiasa belajar menggunakan by sistem maupun aplikasi pada handphone,” ujarnya.
Selain itu, Ari juga meragukan keabsahan surat tersebut, sebab pada nama, pangkat dan golongan, serta NIP, tampak tidak jelas terlihat seperti tertutup oleh tandatangan yang diduga sengaja ditempel bukan asli.
“Tanda tangan Kepala Dinas seperti hanya ditempel kertas. Jadi menutupi nama dan golongan,” jelasnya.
Selain itu, kata Ari. ada juga tanda baca dan kesalahan penulisan huruf dalam surat tersebut. Karena nya, ia menduga jika surat itu dibuat terkesan buru-buru tanpa mempertimbangkan berbagai aspek serta pemeriksaan.
“Ini yang bikin mengerti tidak sih cara pembuatan surat edaran dinas. Kesan nya seperti asal jadi saja, banyak kesalahan,” ungkapnya.
Berikut bunyi Surat Edaran Dindikbud Provinsi Banten yang didapat wartawan klikviral.com
Dasar :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Memperhatikan dasar tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan, dengan ini diminta perhatian kepada Saudara/i hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilakukan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab.
2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten, yaitu:
a. melarang siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan.
b. melarang guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
c. satuan pendidikan menyediakan fasilitas pernyimpanan Telepon Selular (Handphone) selama pembatasan Penggunaan di lingkungan satuan pendidikan.
d. menyediakan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid.
e. mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) kepada orang tua/wali murid.
f. menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah.
g. membuat dan memasang papan peringatan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas.
h. kebijakan agar dimuat dalam tata tertib sekolah.
i. memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini.
j. pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini.
3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.
4. Kebijakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dapat dikecualikan jika penggunaan Telepon Selular (Handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan.
5. Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
6. Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dinyatakan bahwa surat edaran dinyatakan berjalan secara efektif sejak tanggal evaluasi tersebut.
7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama satuan pendidikan (SATGAS) yang bertugas:
a. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan.
b. melaporkan secara tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di : Serang
Tanggal : 29 Januari 2026. (***)