banten

Surat Keberatan Tak Digubris, GMAKS Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Published on

SERANG – Surat keberatan yang diajukan terkait keterbukaan informasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sajadah Kosambironyok belum mendapatkan tanggapan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang selaku Atasan PPID Utama, Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (Gmaks) menyatakan akan melakukan aksi Unjuk Rasa.

Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu hingga minggu depan. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respon atau penyelesaian yang jelas, pihaknya tidak akan segan-segan menggelar aksi demonstrasi.

“Kami sudah mengajukan surat keberatan secara formal dan sopan. Namun hingga hari ini, jawaban yang kami terima dari DPMD justru berbelit-belit dan tidak sesuai aturan. Jika minggu depan Sekda belum juga menindaklanjuti, kami akan turun ke jalan,” tegas Saeful Bahri kepada awak media, Rabu (06/05).

Tolak Klasifikasi “Informasi Terbatas”

Dalam surat keberatan bernomor tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Sekda Kabupaten Serang, GMAKS mempersoalkan jawaban Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nomor: 200.1.4.10/212PM/DPMD/2026 tanggal 13 April 2026.

Gmaks menolak keras klaim DPMD yang menggolongkan dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Laporan Keuangan, dan jenis usaha Bumdes sebagai “Dokumen Terbatas”.

Menurut Saeful Bahri, klaim tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya, Bumdes dikelola menggunakan dana publik yang berasal dari APBDes, sehingga seluruh aspek pengelolaannya wajib transparan dan dapat diakses masyarakat.

Inti Keberatan GMAKS:

1. Penolakan Status Terbatas: Bumdes menggunakan kekayaan desa/dana publik, sehingga laporan keuangan dan AD/ART bukanlah rahasia, melainkan hak masyarakat untuk mengetahuinya.

2. Minta Bukti Uji Konsekuensi: GMAKS menuntut diserahkannya Berita Acara Uji Konsekuensi yang menjadi dasar mengapa informasi tersebut ditutup. Sebab, berdasarkan aturan dan Peraturan Bupati Serang Nomor 300 Tahun 2023, informasi tidak boleh ditutup secara sepihak tanpa analisa dampak yang jelas.

Bawa ke Komisi Informasi dan Aksi Massa

Bahri menilai, penutupan informasi ini berpotensi menutupi penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, jika surat keberatan ini diabaikan atau ditolak tanpa alasan hukum yang kuat. Ia siap membawa kasus tersebut ke ranah yang lebih tinggi.

“Jika tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan sengketa informasi ini ke Komisi Informasi Provinsi Banten. Namun jika cara diplomasi ini tidak juga membuahkan hasil dan dibiarkan menggantung hingga minggu depan, siap-siap saja kami akan menggelar aksi damai untuk menuntut kejelasan,” tegas Bahri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekda Kabupaten Serang maupun DPMD terkait surat keberatan tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version