Serang, Klikviral.com – Warga desa Panamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang keluhkan hilangnya lebih dari seribu meter luas tanah miliknya. Menurutnya kejadian bermula pada tahun 2022 saat hendak menjual tanah milik orang tuanya (Purwa) untuk keperluan keluarga.
Namun pihak pembeli ketika melakukan pengukuran menemukan kekurangan jumlah luas tanah hingga hampir seribu meter persegi. Hal tersebut tentu membuatnya meminta bantuan dari berbagai pihak, termasuk pegawai BPN Kabupaten Serang yang saat ini telah pensiun, untuk melakukan pengukuran dan ditemukan ukuran yang sesuai dengan luas yang tertera pada girik.
“Itu tanah kan sudah di jual ke 3 orang, jadi sudah dibagi 4, tapi jumlah luasnya tidak sesuai dengan sisa tanah yang saya miliki. Ketika kita lakukan pengukuran ulang bersama Pak Pe’i (mantan pegawai BPN – red) secara menyeluruh baru ditemukan hasil yang sesuai,” Papar Pirmanto, Ahli waris tanah milik Purwa kepada media.
Usai di patok ulang oleh mantan pegawai BPN tidak lantas dijual oleh Pirmanto, namun minta ukuran ulang bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Panamping Judin. Hasil ukuran diakui oleh Sekdes dan sudah di verifikasi pada buku besar arsip Desa.
“Kalo data di buku desa, berdasarkan keterangan mantan Carik (Sekdes) sudah sesuai angkanya.” Jelasnya.
Luas tanah pada girik sebanyak 7.955 m² yang dibagi empat pemilik saat dilakukan pengukuran ke 3 oleh calon pembeli, bersama orang kepercayaannya Kepala Desa dan perangkat Desa justru berkurang lagi menjadi total 6.832 M² atau hilang 1.123 M².
“Ketika akan dibeli oleh pengembang, diukur ulang bersama orang kepercayaannya Kades malah berkurang lebih dari seribu meter.” Katanya
Pirmanto mengatakan bahwa hasil ukur dan patok yang sebelumnya ditempatkan oleh mantan pegawai BPN hilang, namun dirinya siap untuk membeberkan fakta dan bersaksi bahwa ukuran sesuai dengan luas yang tertera pada Girik jika diminta untuk membuktikan.
“Untuk pak Pei dan mantan Sekdes siap hadir dan siap membenarkan bahwa luas tanah pada girik sesuai. ” Ujarnya.
Tragisnya, saat kejadian tersebut, dirinya mengaku dimintai sejumlah uang oleh orang kepercayaannya Kepala Desa tersebut, agar ukurannya bisa sesuai dengan luas pada Girik.
“Kita di minta oleh orang kepercayaannya Kades berinisial M sebesar Rp30 Juta agar luas tanah pada girik bisa sesuai dengan fakta lapangan.” Keluh Pirmanto.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan hilangnya luas tanah warga, Kepala Desa Panamping Iskandar, mengatakan agar melakukan pengukuran ulang.
“Ukur ulang aja lagi.” Singkatnya saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025)
Sementara itu, terkait dugaan Pungutan liar oleh oknum perangkat Desa dan Staff Kades, Iskandar tidak memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.