banten
Tarif Parkir Kantor Pos Serang Dikeluhkan Karena Dianggap Mahal
SERANG – Dianggap terlalu mahal, Tarif parkir di Kantor Pos Kota Serang dikeluhkan pengendara. Pasalnya, Tarif tersebut terus berjalan berdasarkan hitungan jam tanpa batas maksimal.
Nanang salah seorang warga Serang mengatakan, saat itu ketika berada disekitar Kantor Pos, tiba-tiba turun hujan lebat, sehingga ia terpaksa memarkirkan motor miliknya di Kantor Pos Serang.
“Sampai alun-alun hujan langsung deras. Jadi saya langsung berfikir untuk memarkirkan motor di Kantor Pos, dan melanjutkan kerja dengan naik Grab Car ke kantor,” ujarnya, Kamis (08/01/2026).
Nanang mengaku dirinya baru kali pertama memarkirkan motor miliknya di kantor pos. Dalam keterangan, diketahui Tarif satu jam pertama sebesar Rp2.000 dan jam berikutnya senilai Rp2.000 tanpa batas maksimal.
“Saya fikir tadinya sama dengan parkiran di Mall Of Serang (Mos) atau di Ramayana, ada batas maksimal. Jadi saya parkir di Kantor Pos,” ujarnya.
Setelah empat jam lebih, ia kemudian mengambil motor miliknya untuk pulang ke rumah usai bekerja. Namun, ia dikejutkan dengan Tarif parkir per jam yang berjalan tanpa batas maksimum.
“Saya tercatat parkir empat jam lebih, dan terhitung lima jam. Jadi Rp2.000 kali lima, sehingga ketika dikonfirmasi pintu keluar saya harus bayar parkir hanya lima jam sebesar Rp 10.000 rupiah,” jelasnya.
Nanang mengaku sangat menyesal parkir di Kantor Pos. Sebab, jika ia tahu Tarif tersebut sangat mahal karena menerapkan sistem per jam berjalan tanpa batas maksimal, maka lebih baik ia memarkirkan motornya di Ramayana Serang.
“Tahu mahal begini mending parkir di Ramayana. Tarifnya ada batas maksimal. Tidak akan lebih dari Rp5.000. nyesal banget parkir di Kantor Pos,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang aktivis di Kota Serang, Asep mengatakan, dirinya pun baru mengetahui tafsir parkir di Kota Serang yang dinilai cukup fantastis. Untuk itu, ia mengaku akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pihak pengelola lahan parkir di Kantor Pos Serang.
“Baru tahu. Nanti kami akan coba minta klarifikasi kepada pihak pengelola. Apakah tarif itu telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang atau tidak,” katanya.
Diketahui, tarif parkir di Kota Serang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif parkir resmi untuk roda dua sekitar Rp2.000, roda empat Rp3.000, dan roda enam Rp5.000, dengan kewajiban penerbitan karcis dan penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen yang dibayarkan pengelola parkir ke Pemkot. (Dinar)















