Uncategorized

Telat Dua Hari SPT Plt Kepala OPD Diterbitkan, Jebakan Maladministrasi Pejabat

Published on

Serang, – PJ Gubernur Banten, Ucok A Damenta dianggap menjebak Plt Kepala OPD lama dengan tuduhan Maladministrasi, karena Plt kepala OPD yang sebelumnya, baru tahu diganti pada tanggal 19 February 2025.

Padahal Surat Perintah Tugas (SPT) PJ Gubernur No 800.1.11.1/51/2025, ternyata bertanggal atau ditandatangani pada tanggal 17 February 2025 dan baru dibagikan dua hari kemudian atau tanggal 19 February 2025.

Akibatnya, 13 Plt Kepala OPD yang sebelumnya diganti tidak mengetahui kalau dirinya sudah bukan Plt Kepala OPD tersebut per tanggal 17 February 2025. Sedangkan pada tanggal 17, 18 dan 19 February 2025, ke 13 PLT Kepala OPD yang lama tetap memimpin dan melakukan tindak perdata seperti biasa. Seperti menandatangani surat, mengklik eKatalog, menandatangani SPM, izin, kontrak dan lainnya.

“Hal ini tentu berdampak pada keabsahan dokumen yang ditandatangani ke 13 PLT Kepala OPD lama di tanggal tersebut diduga cacat hukum atau maladministrasi. Dan tentunya batal demi hukum karena sudah bukan kewenangannya, ” Ujar Ucu Gabriel Jauhar dalam siaran persnya Jum’at 21 February 2025.

Ucu menjelaskan, Plt Kepala OPD yang tidak mengetahui telah digantikan pada tanggal 17 February 2025, jika mendatangani SPM untuk pembayaran Cleaning Service, Tukin ASN, dan lainnya lali dibayarkan, maka hal tersebut dianggap perbuatan melawan hukum atau maladministrasi, karena sudah melampaui batas kewenangannya.

“Karena SPM itu, anggaran cair dan diterima Pihak Ketiga atau ASN. Ada pihak yang mendapatkan keuntungan dan keuangan negara (daerah) mengalami kerugian karena dugaan maladministrasi, ini merupakan sebuah jebakan bagi Plt Kepala OPD yang sebelumnya. ” Kata Ucu.

Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi bisa ditudingkan.

1. Setiap orang: 13 PLT Kepala OPD lama

2. Menyalahgunakan wewenang: tetap menandatangani, walau sudah bukan PLT Kepala OPD

3. Ada yang diuntungkan: Pihak Ketiga atau Penerima Tukin

Pasti banyak yang berdalih bahwa 13 Plt Kepala OPD tersebut dalam keadaan tidak tahu kalau sudah bukan Plt lagi, sedangkan dalam hukum semua orang dianggap mengetahui dan tidak ada alasan belum mengetahui.

Terlebih tidak ada dokumen yang menyatakan kalau Surat Perintah Tugas PJ Ucok Damenta No 800.1.11.1/51/2025 baru berlaku tanggal 19 February 2025.

Sementara Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti bersikukuh bahwa dokumen yang ditandatangani Plt Kepala OPD lama pada tanggal 17, 18 dan 19 February 2025 masih tetap sah. Dengan dalih, mereka baru menerima SPT itu tanggal 19 February 2025, sehingga tanggal 17, 18 dan 19 masih bisa pakai SPT lama.

“Jika dalih Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti diasumsikan benar, maka tanggal yang tertera di SPT PLT Kepala OPD baru bukan tanggal ditetapkan atau tanggal berlakunya SPT. Lalu kapan SPT PLT baru ditetapkan atau berlaku? TIDAK ADA. Di SPT itu tidak ada tanggal ditetapkan.” Pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version