Daerah
Terkait dugaan Pungli PTSL di Desa Cimanis, Sekjen DPP Lembaga FPK Minta APH Tidak Main Mata
PANDEGLANG, klikviral.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) pada Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Tahun 2023
yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Cimanis beserta panitia Desa hingga mencapai Rp.1.550.000,- per buku sertifikat sudah bertentangan dengan Peraturan Bupati Pandeglang yang menetapkan biaya administrasi untuk PTSL hanya sebesar Rp. 150.000,- per buku sertifikatnya.
Tepatnya di Desa Cimanis Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Banten. Kepada awak media, Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Rezqi Hidayat,S.Pd, Kamis, (16/03/2023) demi tegaknya supremasi hukum, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan kepolisian Pandeglang tidak main mata dengan Oknum Kepala Desa Cimanis.
” Dengan adanya Laporan Informasi dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) pada Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten, hingga mencapai jutaan rupiah, tentunya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan atau kepolisian Pandeglang Proaktif melakukan penyelidikan dan menurunkan tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Masih dikatakan Rezqi bahwa menurut dirinya,” Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Dalam KUHP, Lanjut Rezqi bahwa,” pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan.
Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada,” Tukas Rezqi.
Sejauh ini, pihak terkait bungkam dan tidak memberikan hak jawabnya sampai pemberitaan terbit.
(YEN/RG)
